Thursday, March 7, 2019



LAPORAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERTANIAN KAB REMBANG pada pembangunan Embung ..

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERTANIAN KAB REMBANG pada pembangunan Embung ..
No    :
Sifat    : Penting
Prihal  : Laporan  Pengaduan Tentang  Indikasi Tindak Pidana Korupsi  yang di   lakukan Kepala dinas Pertanian dan kehutanan  Kab Rembang  .
Kepada Yth
KAPOLRES REMBANG
Di
Jl.Pemuda KM 4 Rembang Jawa Tengah
Dengan Hormat ,
Pada Kesempatan ini kami melaporkan/Mengadukan  secara resmi  ,tentang Indikasi terjadinya  tindak pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara yang di lakukan oleh Kadis Pertanian dan Kehutanan Kab Rembang dengan secara bersama sama dengan Direktur Penyedia /Pelaksana Pembangunan dengan Modus Penyimpangan dan atau korupsi  terhadap anggaran pembangunan Embung Pada APBD  Tahun 2014  pada SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Rembang .
DASAR HUKUM
1.    UU NO 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara .
2.    UU NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.    UU NO 15 Tahun 2006 Tentang BPK
4.    UU NO 31Tahun 1999 Pasal 41 tentang peran serta masyarakat dalam membasmi korupsi.
5.    APBD Kab Rembang Tahun 2014
6.    RUP SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan  Tahun 2014
7.    Petunjuk Teknis Pembangunan Embung
8.    PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
FAKTA FAKTA HASIL TEMUAN
Bahwa Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Rembang  telah melakukan Pembangunan Embung  guna meningkatkan pendapatan Petani dan mengwujudkan Program Pemerintah   mencapai target Ketahanan dan kedaulatan Pangan .Anggaran Pembangunan Embung masuk dalam APBD SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan  kurang lebih RP 6  Milyard .  yang berasal dari kementerian Pertanian (DAK) ,Bantuan Provinsi dan APBD Kab Rembang dengan kode rekening .2.01.2.01.01.26.10.
Bahwa Sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan SKPD Dinas Pertaniaan dan Kehutanan Tahun Anggaran 2014 ,di sebutkan Kegiatan pembangunan Embung pertaniaan dan perkebunan   ada 38 Paket dengan Pagu Rp 200 juta perpaket atau kegiatan atau perdesa tiap kecamatan .
Bahwa hasil investigasi kami ke Dinas Pertanian dan Kehutanan dan ke Bangunan Embung yang yang ada di desa desa ,di dapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara  dengan hasil sebagai berikut :
1.PEMBANGUNAN EMBUNG  DESA SUMBER GIRANG
Data awal di SPK
a.    Volume 23 x 60  Meter
b.    Pelaksana /penyedia Jasa CV Rahmad Ilahi
c.    Realisasi biaya  Rp 199.000.000,-
d.    Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor :00121/K-KT/2.01.01.01./08/2014
Penyimpangan /Penyelewengan
Tahap Perencanaan
a.    Posisi atau tempat Lokasi Lahan  tidak sesuai dengan peruntukan Embung  karena sumber air tidak ada  , sehingga Embung sampai sekarang tidak berfungsi dan tidak bermanfaat  bagi petani sekitar
b.    Panitia pembangunan  embung  atau Dinas Pertanian dan kehutanan dan atau Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) tidak pernah menghubungi kelompok petani dan atau Pemilik Lahan .
c.    Pekerjaan Konsultasi dan Perencanaan Fiktip.
Tahap Pelaksanaan
Pada SPK di sebutkan biaya anggaran Pekerjaan/kegiatan
a.    Pekerjaan galian 5 meter                                      Rp  65.810.000.-
b.    Angkut hasil galian dengan Dump Truk dengan jarak 3 KM    Rp 35.856.702..-
c.    pemasangan Batu belah 1:4  dengan Volume 48.163 M3     Rp  30.280.752..-
d.    Pasangan Batu belah 1;4 dengan Volume 26.288 M3             Rp  16.527.633,-
Hasil Temuan /fakta Lapangan
a.    Pekerjaan Galian Hanya 2.5 M sehingga 50% x Rp 65.810.000=Rp 32.905.000
b.    Angkut Hasil galian dengan Dump Truk  adalah  kosong atau Fiktip ,karena Lokasi Embung berada di tengah Sawah dan kebun  dan tidak mungkin Mobil atau Dum truk masuk , sehingga Tanah Galian di Letakkan di pinggir / Tanggul Embung  sehingga Anggaran kegiatan Fiktip Rp 35.856.702.-
c.    setelah di adakan pengukurun Pemasangan Batu Belah  pada pekerjaan Dinding volume yang di dapat hanya Panjang  44 M x lebar  4 M x0.25 M  Ketebalan  Batu belah  =  44 M3 x Rp 640.614,-= Rp 28.187.016.- Kerugian Penggelembungan Volume Rp  30.280.752 +Rp 16.527.633 –Rp 28.187.016=Rp 18.564.993,-
Kerugian Negara
a.    Pekerjaan Galian Fiktip                        Rp 32.905.000
b.    Angkut Galian Fiktip                                  Rp 35.856.702.-
c.    Pemasangan Batu belah /penggelembungan  Volume        Rp 18.564.993.-
d.    Jumlah Total  Kerugian negara                     Rp  87.326.695.-
Terindikasi sebagai pelaku utama dan ikut serta
a.    Kepala Dinas Pertaniaan dan Kehutanan  sebagai PA
b.    Agus Iwan Haswanto  sebagai PPK
c.    Panitia Penerimaan Pekerjaan
d.    Konsultan Perencanaan Embung  ID Paket 505980
e.    Konsultan Pengawasan Pembangunan  Embung ID Paket 579963
f.    Direktur  / Pimpinan Penyedia Jasa
Barang Bukti
a.    APBD  Kab Rembang 2014
b.    RUP SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan
c.    Kontrak Pengadaan Lansung
d.    Kontrak Kerja Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan .
f.    Vidio dan Foto warga sekitar Embung yang menyatakan Tidak ada Fungsi embung .
Saksi Saksi
a.    Kepala Desa Sumber girang
b.    Bapak RT 001 /005
c.    Bapak XX pemborong galian
d.    Pujiono  ( Yang mengukur dan ambil Foto dan Vidio )
e.    Bapak XXX yang membeli Tanah Kubikasi dari lokasi sebelum Pembangunan Embung .
f.    Bapak XXX Pemilik Lahan sebelah timur  Lahan lokasi Embung .
3. PEMBANGUNAN EMBUNG  DESA SALE KECAMATAN SALE
Data Awal di SPK
a.    Volume 27 x 20 Meter
b.    Anggaran Rp 200.000.000,-
c.    Penyimpangan /Penyelewengan
Tahap Perencanaan
a.Posisi atau tempat Lokasi Lahan  tidak sesuai dengan peruntukan Embung  karena sumber air tidak ada  , sehingga Embung sampai sekarang tidak berfungsi dan tidak bermanfaat  bagi petani sekitar
b.lahan adalah milik Pribadi Bapak Sangat ,Alamat Desa Sale  yang sampai sekarang belum mendapat ganti rugi atau konvensasi apapun sehingga ,merasa di rugikan dan menuntut lahan nya di kembalikan  .dan saat ini lahan embung di kuasai kembali oleh Bapak Sangat .
c.Panitia pembangunan  embung  atau Dinas Pertanian dan kehutanan dan atau Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) tidak pernah menghubungi kelompok petani dan atau Pemilik Lahan .
Tahap Pelaksanaan
Pada SPK di sebutkan biaya anggaran pekerjaan dan kegiatan
a.    Volume Pekerjaan  adalah 20 m x 27 M  = 540 M
b.     anggaran Realisasi Rp 198.000.000,-
Hasil Temuan /fakta Lapangan
Volume Pekerjaan  adalah  hanya 10 meter x 30 Meter  = 300 M   kurang lebih 45 % persen atau 45 % x 540 M = 243 M =  Rp 89.100.000,-
Kerugian Negara
Pengelembungan Volume Pekerjaan  45 %  = Rp 89.000.000.-
Terindikasi sebagai pelaku utama dan ikut serta
a.    Kepala Dinas Pertaniaan dan Kehutanan  sebagai PA
b.    Pejabat Pembuat Komitmen
c.    Panitia Penerimaan Pekerjaan
d.    Konsultan Perencanaan Embung  ID Paket 505980
e.    Konsultan Pengawasan Pembangunan  Embung ID Paket 579963
f.    Direktur Penyedia Jasa
Barang Bukti
a.    APBD  Kab Rembang 2014
b.    RUP SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan
c.    Kontrak Pengadaan Lansung Embung Desa Sale
d.    Kontrak Kerja Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan .
d.    surat Pernyataan Bapak Sangat  atas keberatan keberadaan Embung.
e.    SPPT pembayaran Pajak tanah An Sangat
f.    Vidio dan Foto warga sekitar Embung yang menyatakan Tidak ada Fungsi  embung
g.    Vidio Kades Sale  menolak pembangunan Embung karena tidak  ada sumber air.
h.    Foto Embung Sale
Saksi Saksi
a.    Bapak Sangat Pemilik Lahan
b.    Bapak RT 001 /005 Desa Sale
c.    Kepala Desa Sale.
d.    Pujiono  ( Yang mengukur dan ambil Foto dan Vidio )
e.    Bapak XXX Pemilik Lahan sebelah timur  Lahan lokasi Embung
3.PEMBANGUNAN EMBUNG DESA SUMBER GAYAM Kecamatan Kragan
Data awal di SPK
a.    Volume 23 x 50  Meter
b.    Pelaksana /penyedia Jasa CV Rahmad Ilahi
c.    Realisasi biaya  Rp 199.000.000,-
PELAKSANAAN
Pembangunan Embung sudah di laksanakan sesuai dengan Juk nis Pembuatan Embung
PENYIMPANGAN
a.    Pembangunan Embung sudah  100 % selesai di laksanakan
b.    Pembangunan Embung dilaksanakan tampa ada Tender , undangan pengadaan dan Surat Perintah Kerja  ( SPK ) dari Dinas Pertaniaan dan Kehutanan Kab.Rembang .
c.    Sampai Laporan ini di buat Pihak Penyedia Jasa/pelaksana belum mendapat pembayaran
d.    Rencana PPK dan PA , SPK dan Pembayaran akan di buat pada APBD 2015
e.    Telah terjadi Kolusi dan nepotisme antara  Pejabat Dinas dan Direktur CV penyedia .
Analisa Hukum
1.    Bahwa sesuai dengan  Juk nis tujuan dan Maksud  Pembangunan Embung adalah untuk membuat Penampungan air yang berasal dari sumber air  dan air hujan yang akan di gunakan oleh Para petani / kelompok tani di sekitar Embung demi peningkatan hasil pertanian/perkebunan.Namun  di kaitkan dengan fakta fakta di atas , Pembangunan Embung  telah menyimpang dari Juk nis Pembuatan Embung mulai dari tahap perencanaan sampai dengan Tahap pelaksanaanya  dengan  Modus penipuan terhadap warga pemilik lahan ,Mark Up Harga dan pengelembungan Volume Pekerjaan  sehingga Negara di rugikan sebesar kurang lebih Rp 200 Juta .hal ini melanggar UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.
2.    Bahwa dari hasil Investigasi 80 % pembangunan Embung di Rembang  Tidak sesuai dengan Juk nis  dan Cendrung asal Jadi .Termasuk  Pembuatan Pagar Sekeliling Embung  juga tidak dilakukan sehingga membuat keresahan dan kekhawatiran masyarakat / penduduk sekitar Embung terutama Embung yang berdekatan dengan Perkampungan bahkan ada yang dekat sekolah .dan ke khawatiran ini terbukti dengan jatuhnya korban bernama Siti Maisaroh ,hal ini Pemerintah  Rembang dalam hal ini Bupati telah lalai melindugi warganya .
3.    Bahwa Membangun Proyek Pemerintah atau yang berasal dari APBD , APBN atau keuangan negara , harus berdasarkan peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ,Kasus pada pembangunan Embung Desa Gayam tampa ada Tender atau SPK adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden no 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  dan melanggar UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.
BUKTI BUKTI TAMBAHAN
Bahwa untuk lebih jelasnya bukti bukti laporan ini , bisa di lihat pada Vidio yang kami sudah Uplode ke Youtube dengan judul Korupsi anggaran pembangunan Embung di Rembang  atau Vidio yang kami buat di www.tangkapkorupsi.blogpot.com
Kesimpulan
Bahwa Pembangunan Embung pada SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Negara kurang lebih 300 Juta
Saran Tindakan
Kami atas nama Rakyat anti Korupsi dan dan Masyarakat Pendukung Ketahanan dan kedaulatan pangan ,memohon kepada Pemerintah  CQ  Kepolisian Polres Kabupaten Rembang
1.    Untuk memproses Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Embung sampai  ke Pengadilan .
2.    Menyita Embung Desa Ganyam Kecamatan Kragan .

PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH


#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...