Wednesday, April 24, 2019

PKN MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERIKANAN KABUPATEN YAPEN PAPUA


Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan


Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan/mengadukan secara Resmi KE KAJARI SERUI YAPEN PAPUA ..Tentang Dugaan/Indikasi Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua TA 2017 Tidak Dapat Dimanfaatkan Di Karnakan sudah terjadi kerusakan berat dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara Rp Rp499.165.000,00..
, Dengan fakta fakta sebagai berikut;
FAKTA – FAKTA
1. Bahwa Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Yapen pada TA 2017 menganggarkan belanja modal sebesar Rp1.570.155.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.483.633.000,00 atau 94,49%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua sebesar Rp499.165.000,00.
2. Bahwa Pembangunan tambatan perahu di Kampung Cina Tua dilaksanakan oleh CV. Mr berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp499.165.000,00. CV. Magryt ditunjuk melalui penunjukkan langsung yang diusulkan oleh PPK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/73/SPMK/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 atau berakhir pada tanggal 16 November 2017.
Pekerjaan diawasi oleh CV. Sapta Graha Papua.
04/LP/KEJARI /KEPULAUAN YAPEN/PKN/III/2019 Penting Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua TA 2017 Tidak Dapat Dimanfaatkan Di Karnakan sudah terjadi kerusakan berat dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara;
3. Bahwa Sampai dengan kontrak berakhir tidak ada CCO dan pekerjaan telah diserahkan seluruhnya kepada Pejabat Pembuata Komitmen Dinas Perikanan melalui BASTB Nomor 523/242/BA-STB/DP/2017 tanggal 30 November 2017. CV. Magryt telah menerima pembayaran 100% atau sebesar Rp499.165.000,00 dengan SP2D sebagai berikut: Tabel. 17 Realisasi Pembayaran Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua
No Tanggal Nomor SP2D Nilai (Rp) 1 21 Juli 2017 0070/SP2D-LS/DAK/DISKAN/2017 Rp149.749.500,00 2 15 Desember 2017 0377/SP2D-LS/DAK/DISKAN/2017 Rp349.415.500,00
4. Bahwa BPK memeriksa fisik pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Kampung Tua bersama dengan penyedia jasa dan Inspektorat pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2017 yang dituangkan dalam BAPF Nomor 15b/BAPF/LKPD/KEP.YAPEN//03/2018.
5. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui kondisi tambatan perahu di Kampung Cina Tua tersebut sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi. Namun atas kerusakan yang terjadi pada tambatan perahu di Kampung Cina Tua tersebut penyedia jasa belum melakukan pemeliharaan atau perbaikan.
. 8. Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 95 ayat (5) poin b, menyatakan bahwa Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. SPK Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 7 : 1) Ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dengan baik, lengkap dan fungsional sesuai degan fungsinya; 2) Ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia Jasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan selama masa pemeliharaan; 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan pekerjaan untuk pekerjaan bersifat permanen selama 6 bulan dan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 bulan; c. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 18 tentang Jaminan Pemeliharaan: 1) Poin (a) menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% 2) Pengembalian jaminan pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuanSPK;
3) Masa berlakunya jaminan pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
9. Bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Kampung Cina Tua tidak dapat dimanfaatkan.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA RP 500 JUTA ...
ANALISA HUKUM : 1. Bahwa
KESIMPULAN : Berdasarkan Fakta-Fakta dan analisa Hukum diatas ,;;;;;;;;;;;;;;;;;
Kami Pemantau keuangan Negara – PKN, Melaporkan/Mengadukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen agar memproses Indikasi/Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan undang-undang dan Peraturan yang berlaku ;
Demikian Laporan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih . SALAM ANTI KORUPSI
BEKASI TANGGAL : 22 MARET 2019 PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
WWW.PKNRI.COM



Gambar mungkin berisi: luar ruangan



Gambar mungkin berisi: orang duduk, tanaman, tabel, luar ruangan dan air


Gambar mungkin berisi: samudera, langit, awan, luar ruangan, alam dan air

Gambar mungkin berisi: teks

Keterangan foto tidak tersedia.

Gambar mungkin berisi: teks

Gambar mungkin berisi: teks


#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH












No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...