Wednesday, April 24, 2019

DUGAAN KORUPSI DI DPRD KAB SUPRIORI PAPUA

Keterangan foto tidak tersedia.
+3





























Tim Pemantau Keuangan Negara PKN Daerah papua sedang Mempertanyakan Ke Kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua ,tentang Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di DPRD SUPRIORI yang sudah di laporkan PKN 3 Bulan yang lalu .
FAKTA FAKTA
Berdasarkan Laporan masyarakat
Berdasarkan Laporan Tim Investigasi PKN
Berdasarkan Pemeriksaan ..
1. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD pada Kegiatan Kunjungan Kerja dan Reses Melebihi Ketentuan Senilai Rp120.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20020/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp380.000.000,00 untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, belanja makan dan minum, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan reses. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang,
biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp4.500.000,00/orang.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan Rp4.500.000,00/orang, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan reses senilai Rp40.000.000,00 atas kelebihan biaya transport, dengan rincian terdapat pada lampiran 2.
Kegiatan Kunjungan Kerja tanggal 16 sampai 18 Desember 2016
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20018/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp741.300.000,00 untuk kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, alat tulis kantor, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang, biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp15.000.000,00/orang untuk wilayah darat dan Rp9.000.000/orang untuk wilayah perairan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan kunjungan kerja senilai Rp40.000.00,00 atas kelebihan biaya transport dengan rincian terdapat pada lampiran
Biaya Perjalanan Dinas atas Kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Melebihi Ketentuan Senilai Rp261.300.000,00
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah senilai Rp490.900.000,00. Atas anggaran belanja bimbingan teknis tersebut telah direalisasikan senilai Rp418.500.000,00 atau sebesar 85,25%. Berdasarkan bukti atas pertanggungjawaban dua kegiatan bimtek diketahui terdapat pembayaran ganda atas biaya akomodasi bimtek senilai Rp261.300.000,00, sebagai berikut.
4Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015
Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015 dilaksanakan di Jakarta selama dua hari mulai tanggal 1 s.d 2 Maret 2016. Pelaksana Bimtek adalah Lembaga Pengembangan Orientasi Nusantara (LPON). Peserta Bimtek adalah para anggota DPRD berjumlah 20 orang dan didampingi oleh sembilan orang dari Sekretariat DPRD. Para peserta Bimtek dan pendamping diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Bimtek di Hotel Ibis, Mangga Dua Jakarta. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 29 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp60.600.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp60.600.000,00, rincian pada lampiran 6.
Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19
Tahun 2016”
Kegiatan Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun
2016” dilaksanakan di Balikpapan selama empat hari mulai tanggal 28 s.d 31 Juli 2016. Pelaksana Workshop adalah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDESKI). Peserta Workshop adalah para pegawai Sekretariat DPRD yang berjumlah lima orang. Para peserta Workshop diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Workshop di Swiss Belhotel Internasional, Balikpapan. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 5 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp12.000.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp12.000.000,00, rincian pada lampiran 7.
Pemberian Premi Asuransi Kesehatan kepada anggota DPRD dan Keluarga Senilai Rp1.600.000.000,00 Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan belanja premi asuransi kesehatan dengan anggaran senilai Rp1.600.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.600.000.000,00 atau 100%.
Pemberian premi asuransi kesehatan bagi pimpinan dan anggota dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD dengan Agency Finwinner PT Prudential Life Assurance tanggal 8 Juli 2015. Dalam MoU tersebut dijelaskan antara lain sebagai berikut.
Jaminan asuransi kesehatan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Supiori adalah pada masa bakti 2014-2019, dan pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan membayar premi asuransi setiap tahunnya selama lima tahun; dan
Selain dalam MoU, ketentuan lebih rinci terdapat pada polis yang diberikan kepada penerima manfaat asuransi.
Berdasarkan polis asuransi, manfaat asuransi yang didapat adalah biaya perawatan inap, bedah, dan rawat jalan khusus untuk pasien akibat kecelakaan, pengobatan kanker dan cuci darah (dialisis). Manfaat tambahan berupa santunan kecelakaan dan meninggal dunia. Penerima manfaat adalah pimpinan dan anggota DPRD beserta satu istri/suami dan satu anak sebagai peserta tambahan.
Premi asuransi yang dibayarkan adalah Rp20.000.000,00/tahun untuk premi dasar dan premi top-up berkala Rp20.0000.000,00/tahun sehingga premi yang dibayar per tahun adalah Rp40.000.000,00. Premi dasar dibayarkan dalam rangka memperoleh manfaat perawatan kesehatan, santunan kecelakaan dan meninggal dunia, sedangkan premi top-up berkala sebagai investasi. Premi dibayarkan setiap tahun selama 10 tahun. Berdasarkan ilustrasi manfaat asuransi, setiap peserta asuransi akan mendapat nilai manfaat tertinggi Rp508.877.000,00 pada tahun ke-10.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran telah dilaksanakan sejak tahun
2015 dengan SP2D Nomor 42283/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/IX/2015 senilai Rp1.600.000.000,00. Kemudian dibayar kembali tahun 2016 dengan menerbitkan SP2D Nomor 40605/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 senilai Rp1.600.000.000,00. Pembayaran premi seharusnya hanya senilai Rp800.000.000,00/tahun karena jumlah peserta asuransi adalah 20 orang dengan membayar Rp40.000.000,00/tahun.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman pa da Sekretariat DPRD Tidak Dilaksanakan Senilai Rp335.787.127,00
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2016, Pemkab Supiori pada Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp790.315.000,00 dalam program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan telah terealisasi senilai Rp790.315.000,00 atau sebesar 100%. Berdasarkan register SP2D, pembayaran belanja tersebut dilakukan dua kali dengan SP2D nomor 43144/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 senilai Rp405.545.000,00 dan 43843/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 senilai Rp384.770.000,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja dilakukan secara kontrak dengan pemilik Warung PR sebagai penyedia makanan dan minuman. Kontrak dibuat setiap bulan selama setahun, namun kuitansi pembayaran menunjukan pembayaran dilakukan pada bulan Juni dan Desember 2016. Nilai kontrak makanan dan minuman selama enam bulan seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Jumlah Nilai Belanja Makanan dan Minuman dalam Kontrak
Bulan Kontrak 1 (Rp) Kontrak 2 (Rp) Total (Rp)
Januari 9.975.000,00 56.805.000,00 66.780.000,00Februari 9.975.000,00 57.085.000,00 67.060.000,00
Maret 9.975.000,00 57.540.000,00 67.515.000,00
April 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Mei 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Juni 10.045.000,00 58.275.000,00 68.320.000,00
Juli 33.885.000,00 37.635.000,00 71.520.000,00
Agustus 30.625.000,00 35.000.000,00 65.625.000,00
September 28.000.000,00 37.625.000,00 65.625.000,00
Oktober 29.750.000,00 31.500.000,00 61.250.000,00
November 29.050.000,00 33.250.000,00 62.300.000,00
Desember 28.700.000,00 29.750.000,00 58.450.000,00
Jumlah 790.315.000,00
Penyediaan makanan dan minuman dilakukan dengan dua kontrak di warung yang sama untuk setiap bulan yang sama. Kontrak pertama adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat-rapat pada kantor sekretariat DPRD, dan kontrak kedua adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman kegiatan pada kantor sekretariat DPRD.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik warung PR yang dituangkan dalam berita acara nomor 01.a/KONF/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 21 April 2017, pesanan makan dan minum dilakukan setiap hari. Jumlah pesanan tidak sama setiap harinya. Pesanan dapat diantar ke kantor DPRD atau pegawai dan anggota beserta tamu pesan makanan di tempat. Pemilik warung tidak mencatat jumlah pesanan selama setahun namun melakukan penagihan setiap bulannya. Tagihan total setahun dapat lebih dari Rp300.000.000,00.
Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD yang dituangkan dalam berita acara nomor No. 01.a/BAPK/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 25 April 2017, pembayaran terhadap belanja makanan dan minuman kepada Warung PR tidak
9
senilai Rp790.315.000,00. Pembayaran sesungguhnya hanya senilai Rp360.000.000,00. Bendahara juga telah membayar PPh 23 sebanyak 2% senilai Rp15.496.373,00 dan retribusi sebesar 10% dari nilai belanja bruto yaitu Rp79.031.500,00. Oleh karena itu, jumlah uang yang tidak digunakan dalam pembelanjaan makanan dan minuman adalah Rp335.787.127,00.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, uang senilai Rp335.787.127,00 tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kebersihan dan tenaga honor, acara-acara keagamaan di gereja, dan dana taktis apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD KABUPATEN SUPRIORI .sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan



Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk Alberth Wabiser, orang berdiri



#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...