Monday, July 5, 2021

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, indikator utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah transparansi, dimana negara juga menjamin kebebasan warganya untuk mendapatkan hak atas informasi

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, indikator utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah transparansi, dimana negara juga menjamin kebebasan warganya untuk mendapatkan hak atas informasi.
Keberadaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang ketentuan hak atas informasi, kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi, serta mengatur keberadaan sebuah komisi independen yang membuat standar pelaksanaan kebebasan informasi dan menyelesaikan persoalan sengketa informasi jika terjadi.
Badan Publik sektor Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL) menjadi perhatian khusus bagi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, disebabkan karena kurangnya keterbukaan informasi pada sektor TKHL, khususnya berkaitan dengan perijinan-perijinan serta kebijakan lainnya. Badan-badan publik terkesan masih menutup ruang kepada publik untuk mengakses informasi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TKHL.
Hal ini dibuktikan dari banyaknya pengajuan sengketa informasi ke KI Kalbar, Sebagian besar berada pada sektor TKHL yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu ketidakingin-tahuan atau ketidak-tahuan badan publik terhadap hak masyarakat atas informasi publik; aturan-aturan dari atasan badan publik yang sudah ada sebelumnya pada masing-masing badan publik; dan adanya alasan prinsip kehati-hatian dari badan publik.
Menjadi suatu hal yang sangat perlu untuk disampaikan bahwa prinsip kehati-hatian bukan merupakan bagian dari pengecualian informasi; sebab semua informasi yang ada di Badan Publik merupakan informasi yang terbuka kecuali menyangkut kerahasiaan negara, persaingan bisnis, dan atau kerahasiaan pribadi seseorang yang bukan pejabat negara.
Mengacu pada rekapitulasi hasil putusan sengketa informasi, sebagian besar putusan yang dihasilkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat adalah mengabulkan permohonan pemohon terhadap informasi yang diminta, sebab informasi tersebut merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Namun kemudian banyak informasi yang kembali disengketakan dengan pokok perkara yang sama. Badan publik cenderung menahan informasi dan enggan untuk memberikan informasi yang dikuasainya tersebut, meski hasil putusan menyatakan bahwa informasi yang di sengketakan sebagai informasi yang bersifat terbuka. Akibatnya, sengketa kembali diajukan meskipun hasil akhir dari sengketa tersebut telah bisa diketahui, mengacu pada hasil putusan sebelumnya untuk informasi yang sama.
Sebagai tindak lanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan JARI Indonesia Borneo Barat telah melakukan penilaian mandiri Badan Publik sektor TKHL, untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik sektor TKHL serta menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik, serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
KI Kalbar bersama JARI Indonesia Borneo Barat telah melakukan Focus Group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai institusi sektor TKHL dalam upaya membangun kesepahaman bersama tentang klasifikasi informasi publik yang bersifat terbuka maupun dirahasiakan, agar masyarakat maupun badan publik mengetahui klasifikasi dari informasi-informasi yang dikuasai oleh badan publik sektor TKHL, apakah merupakan informasi yang bersifat terbuka atau tertutup.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama dan menimbang bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Badan Publik dalam rangka reformasi birokrasi dan berbagai pertimbangan lainnya, maka Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap infomasi publik sektor TKHL, sebagai berikut:
SE 01 :
DOKUMEN HAK GUNA USAHA (HGU) sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 02 :
DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 03 :
DOKUMEN IZIN LINGKUNGAN, IZIN LOKASI, IZIN USAHA PERKEBUNAN, dan IZIN SEKTOR KEHUTANAN sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 04 :
INFORMASI STATUS TANAH sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 05 :
DOKUMEN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN, RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN, RENCANA KERJA USAHA, RENCANA KERJA TAHUNAN, BAGAN KERJA TAHUNAN, RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI, sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 06 :
DOKUMEN PELEPASAN DAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
Dengan adanya SE ini diharapkan dapat mendorong efektivitas pelayanan informasi publik yang bersifat terbuka dan mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar informasi publik yang berisifat terbuka, sehingga informasi-informasi tersebut tidak lagi menjadi obyek sengketa informasi dan implementasi UU KIP dapat terlaksana dengan baik.




No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...