Friday, July 16, 2021

PKN minta agar Hukuman Mati korupsi Bantuan dana covid 19

 PKN minta agar Hukuman Mati korupsi Bantuan dana covid 19

Pemantau keuangan Negara PKN meminta kepada Presiden ,Ketua DPR RI ,KPK dan Kejaksaan Agung dan Kapolri dan Ketua mahkamah Agung agar memberlakukan Hukuman Mati sesuai perintah dan amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan ,,(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. ..Status keadaan tertentu sudah memenuhi syarat dengan Pernyataan Presiden Indonesia status Bahaya Bencana non alam ..keppres no 12 tahun 2020 Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional..
Permintaan Tersebut di sampaikan secara tertulis dan PKN mengharapkan dukungan masyarakat dan para aktivis ,,agar bersama sama mendesak di berlakukan Hukuman mati tersebut ,,demikian Disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN..ww.pknri.com




No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...