Thursday, July 5, 2018

PKN vs Pemdakab Bogor dalam Sidang Sengketa Permohonan Informasi


Kamis, 05 Juli 2018
PKN menumbangkan Pemdakab Bogor menggunakan UU No. 14 Thn 2008 ttng Keterbukaan Informasi Publik.
Akibat kesombongan & keangkuhan Pemda sehingga PKN harus menguras tenaga, pikiran, waktu, bahkan materi untuk mendapatkan Informasi yang dimohonkan. Dan pada hari ini, Kamis, 05 Juli 2018 atas keputusan Komisi Informasi maka PKN berhak diberikan Informasi yang dimohonkan.

Selengkapnya lihat di wabsite kami
pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com

#Salam Transparansi
#Salam Anti Korupsi
#PKN Bersama Rakyat
#Bravo PKN

Founder PKN: Patar Sitohang, SH MH



No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...