Sunday, August 19, 2018

Pemantau Keuangan negara -PKN melaporkan Dugaan Korupsi DI Pemdakab Rembang Jawa tengah




Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia.
Pemantau Keuangan negara -PKN melaporkan Dugaan Korupsi DI Pemdakab Rembang Jawa tengah
laporan Lengkap lihat di website PKN,,www.frontantikorupsi.com..
Sehubungan dengan Dasar Tersebut ,Kami Pemantau Keuangan Negara –PKN Laporan Pengaduan Tentang Tentang Dugaan Korupsi di Sekretaris Daerah Pemdakab rembang Pada Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dengan nilai kontrak Rp.3.586.250.750,00
FAKTA FAKTA
1.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI
2.Laporan Masyarakat
3.Hasil Investigasi lapangan
HASIL TEMUAN
1.INFORMASI AWAL
1.Nama Lelang Pengadaan Pakaian Batik Tradisional
Kategori Pengadaan Barang
Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
Satuan Kerja SETDA KABUPATEN REMBANG
Pagu Rp 3.649.178.000,00
HPS Rp 3.647.626.000,00
Nama Pemenang PT.MILXXXX XXXLTI XXXXRSA
Alamat Jl.RayXXXXX XXXXX
Kel.Kembangan Utara Kec.Kembangan Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota) - DKI Jakarta
NPWP 31.642.XXXX.1-086.000XXXX
Harga Penawaran Rp 3.586.250.750,00
2.Bahwa Sekretariat Daerah menganggarkan Belanja Barang senilai Rp. 20.116.772.061,00. Dari jumlah tersebut sebagian digunakan untuk Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional. Anggaran atas Pengadaan Pakaian Batik Tradisional adalah senilai Rp. 3.649.178.000,00. Pengadaan pakaian batik tradisional teersebut diperuntukkan bagi 7.387 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
3.Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perikatan dengan PT MMP dengan nilai kotrak senilai Rp.3.586.250.750,00 yang dituangkan dalam kontrak Nomor 00001/K-BR/4.01.03.05/08/2017 tanggal 11 Agustus 2017. Berdassarkan Dokumen Rencana Anggaran Biaya dokumen kontrak diketahui bahwa jenis kontrak ini menurut cara pembayarannya adalah kontrak harga satuan dan hal ini diperkuat berdasarkan
wawancara PPK yang menyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak harga satuan.
Dalam SPMK Nomor 01A/III/PPK/2017 disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dimulai tanggal 11 agustus sampai dengan 8 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai berita acara Nomor 01/BASTBATIK/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sesuai SP2D Nomor 12846/SP2D-LS/4/01/03.01/12/2017 tanggal 28 Desember 2017.
4.Bahwa Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Pra Lelang dan Pasca Lelang diketahui hal-hal berikut:
a. Pra lelang
Dalam tahap ini akan diulas mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saatsebelum pelaksanaan kontrak atau saat disusunnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan saat dilaksanakan pelelangan.
1) Tahan Penyusunan HPS
Pengadaan pakaian batik telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Rembang TA 2017 sebesar Rp. 3. 649.178.000,00. Pengadaan pakaian tersebut direncanakan sebanyak 7.387 buah. Pakaian tersebut ditujukan untuk dibagikan kepada pegawai ASN dan Non ASN.
Pemeriksaan lebih lanjut atas HPS diketahui bahwa elemen penyusun HPS terdiri dari elemen
 bahan Kain Batik Tulis,
 Biaya Jahit,
 packing baju,
 pengiriman dan
 biaya supervisi.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa dalam analisa elemen bahan kain sebanyak 7.378 buah senilai Rp. 1.846.750.000,00 ditambahkan biaya eror senilai 15% sehingga jumlah bahan baku yang dibutuhkan membengkak menjadi 8.495 buah yang berdampak penambahan biaya bahan kain batik tulis senilai Rp. 277.000,00. Dari jumlah tersebut ditambah dengan biaya PPh rekanan sebesar 3% atau senilai Rp.63.712.500,00, sehingga total biaya kain batik menjadi Rp. 2.187.462.500,00. Dari jumlah tersebut dibagi menjadi 7.387 buah sehingga dalam HPS harga kainnya menjadi Rp.296.123,00 dan dibulatkan menjadi Rp.300.000,00.
Selain kain batik dalam HPS disebutkan juga bahwa terdapat biaya jahit dan furung untuk 7.387 baju senilai Rp.554.025.000,00. Biaya Packing baju senilai Rp.110.805.000,00. Biaya Pengiriman senilai Rp.8.750.000,00 dan biaya supervisi senilai Rp.32.000.000,00.
Berdasarkan harga elemen pembuatan pakaian batik di atas, maka total nilainya adalah sebesar Rp.2.921.680.000,00. Dari jumlah tersebut kemudian ditambahkan keuntungan 13,5% sebesar Rp.394.343.824,29 dan PPN sebesar Rp.331.602.382,43.
2) Lingkup Pekerjaan Pengadaan Pakaian Batik Tradisional menurut Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja atas Pengadaan Pakaian Batik Tradisional diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan utama meliputi pekerjaan persiapan bahan kain utama, yaitu kain batik tulis lasem, pekerjaan penjahitan, pekerjaan packing, dan pekerjaan pengiriman.
3) Tahap Pelelangan
Pengadaan Paket pekerjaan dilakukan melalui e-procurement pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Rembang. Berdasarkan summary lelang diketahui bahwa nilai pagu paket pekerjaan Pengadaan Barang Senilai Rp.3.649.178.000,00 dengan HPS senilai Rp.3.647.626.000,00 serta kode lelang 672375. Pelelangan pekerjaan menggunakan metode pasca kualifikasi diikuti oleh 37 peserta lelang yang mendaftar. Dari 37 peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang memasukkan dukumen penawaran sebagai berikut:TERLAMPIR
5.Bahwa Pengujian atas dokumen penawaran perusahaan pemenang lelang diketahui hal-hal sebagai berikut:
a)Bahwa Hasil pengujian kembali atas persyaratan dokumen penawaran teknis yang disampaikan oleh pemenang lelang (PT MMP) ditemukan bahwa dokumen dukungan konveksi pemenang lelang yang mana merupakan syarat kelulusan evaluasi teknis ternyata dokumen yang tidak benar atau di duga palsukan
b)Bahwa Hal ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemilik konveksi tidak pernah memberikan tanda tangan dalam surat dukungan yang dimasukkan dalam dokumen penawaran pemenang lelang. Menurut penjelasan pemilik konveksi diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mempunyai kop surat seperti yang ditunjukkan dalam surat dukungan dari lampiran penawaran dari pemenang lelang.
c.Bahwa Berdasarkan konfirmaasi pemilik konveksi juga menjelaskan bahwa sama sekali tidak mengenal PT MMP atau direkturnya. Dan bahkan sampai dengan pelaksanaan kontrak, konveksi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam menyelesaikan order pakaian batik tulis rembang dari perusahaan pemenang lelang.
d.Bahwa Berdasarkan konfirmasi tersebut disebutkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Rembang ada yang mendatangi pemilik konveksi dan bertanya kesiapan datik dan harga jahit saja.
e.Bahwa Konfirmasi kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) diketahui bahwa pada saat proses pelelangan Pokja ULP melakukan klarifikasi dukungan konveksi on the spot dan pada saat itu bertemu istri pemilik konveksi tersebut. Pihak Pokja ULP juga mengkonfirmasi kesiapan dukungan. Atas hal tersebut, pihak konveksi menyatakan kesiapan dengan syarat bahwa pihak perusahaan konveksi telah menerima order paling lambat bulan September supaya dapat diselesaikan sampai dengan bulan Desember, bila tidak ada order maka pihak perusahaan konveksi tidak bisa melaksanakannya sesuai jadwal.
f.Bahwa Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka disimpulkan bahwa pihak Pokja ULP belum bisa mengklasifikasi kebenaran dokumen surat dukungan tersebut karena tidak bertemu langsung dengan pihak yang memberikan dukungan surat konveksi, akan tetapi pihak Pokja ULP mengklarifikasi kesiapan perusahaan konveksi tersebut.
Berdasarkan kondisi diatas maka seharusnya PT MMP tidak layak menajdi pemenang lelang karena terdapat penggunaan dokumen yang tidak benar sehingga seharusnya biaya yang layak dibayarkan adalah biaya real cost untuk pengadaan pakaian batik tersebut.
g.Bahwa Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa dalam dokumen penawaran pemenang lelang terdapat staf-staf PT MMP, akan tetapi hasil konfimasi kepada direktur PT MMP diperoleh informasi bahwa personil yang tercantum dalam dokumen penawaran tersebut hampir semuanya tidak diketahuinya karena dokumen lelang diurus semua oleh satu pihak yaitu AAM.
h.Bahwa Pemeriksaan lebih lanjut atas alamat perusahaan pemenang lelang dalam dokumen penawaran diketahui bahwa alamat yang tercantum di kop surat perusahaan berbeda dengan alamat yang tercantum dalam Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar dan Surat keterangan Terdaftar.
Atas hal tersebut pemerikasa melakukan klarifikasi ke alamat yang tercantum di kop surat dalam dokumen penawaran PT MMP untuk menguji validitasnya hasil klarivikasi di alamat yang tercantum di kop perusahaan tidak ditemukan perusahaan atas nama yang bersangkutan tapi ditemukan Toko Busana “SC”. Bahwa Konfirmasi kepada pemilik toko tersebut sudah beroperasi lebih dari 5 tahun dan tidak ada afiliasi dengan PT MMP.
i.Bahwa Pengujian kedua atas alamat yang tertera di Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ketrangan Domisili, Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar, dan Surat Keterangan Terdaftar diketahui bahwa pada kantor yang ada dialamat tersebut suda tidak ada kegiatan operasional sejak akhir Desember dan Pengelola Ruko yang tertera dalam alamat dalam tersebut tersebut juga menjelaskan tidak mengetahui keberadaan PT MMP.
J.Bahwa Berdasarkan analisa kontrak dalam kontrak dalam dokumen Surat Perjanjian dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak diketahui bahwa alamat korespondensi adalah alamat yang sesuai dengan Kop Surat dalam dokumen penawaran, yaitu di Jalan Raya XXXXXXXXXX
Atas hal ini telah dikonfirmasi kepada pihak direktur dan diketahui bahwa PT MMP suda tidak menempati ruko di Jalan Raya XXXXXX dan suda berpindah sejak 31 Desember 2016 dan kemudian berpindah ke ruko yang baru di Grand Palm. Akan tetapi bukti-bukti foto yang disampaikan kepada pemeriksa terkait alamat dalam korespondensi. Sedangkan terkait kesalahan administrasi dalam dokumen lelang terjadi karena direktur percaya sepenuhnya kepada admnistratur lelang, yaitu AAM.
k.Bahwa Berdasarkan kondisi diatas maka PT MMP seharusnya tidak layak atas keuntungan yang diperoleh dan pembayarannya diperhitungkan secara real cost. Berdasarkan perbandingan Rencana Anggaran Biaya Produksi yang diajukan oleh PT MMP sebesar 2.405.387.482,00 dengan realisasi Biaya Produksi sebesar Rp.2.355.387.387.482,00 dan Biaya Overhead Produksi sebesar Rp.240.538.748,20 terdapat selisih minimal senilai Rp.615.398.305,80. Selisih minimal tersebut dikarenakan bukti-bukti untuk pengeluaran biaya overhead produksi, biaya supervisi dan biaya pengiriman pakaian belum seluruhnya diterima oleh Pemeriksa sampai dengan pemeriksaan berakhir. Rincian perhitungan dapat dilihat dalam lampiran 15
b. Tahap Pelaksanaan
1)Bahwa Setelah PT MMP ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka PPK membuat perikatan atas pengadaan pakaian batik tradisional yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 00001/K-BR/4.01.03.05/08/2017 tanggal 11 Agustus 2017. Dalam SPMK Nomor 01A/II/PPK/2017 disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dimulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 8 Desember 2017. Masa pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender. Atas kontrak tersebut dilakukan perpanjangan waktu menjadi tanggal 16 Desember 2017 yang dituangkan dalam Adendum surat perjanjuan Nomor 001/PPK/BAGUM,BATIK1/12.17 tanggal 8 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai berita acara Nomor 01/BAST BATIK/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sesuai SP2D Nomor 12846/SP2D-LS/4/01.03.01/12/2017 tanggal 28 Desember 2017.
2)Bahwa Lokasi pengerjaan pakaian batik tidak sesuai dengan yang ditawarkan
Berdasarkan konfirmasi kepada perusahaan konveksi pendukung PT MMP diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan pakaian batik. Atas hal ini telah dikonfirmasi kepada pihak penyedia dan ternyata pekerjaan tersebut disubkontrakkan kepada perusahaan konveksi lain yaitu RC di Kusdus dan BG di Klaten.
3)Bahwa Pengujian Jumlah Pakaian Batik
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pengadaan pakaian batik tradisional pada tanggal 27 Februari 2018 diketahui bahwa terdapat pengadaan pakaian batik sebanyak 52 unit atau senilai Rp.25.245.030,32 yang tidak bisa dihadirkan karena di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) terdapat 17 buah yang tidak sesuai pesanan dan dikembalikan lagi ke Bagian Umum akan tetapi sampai dengan saat ini masih belum diterima kembali, 3 pakaian kurang diterima sedangkan sisanya sebanyak 31 buah masih belum diketahui alasannya oleh Dikpora. Selain itu di Dinas Lingkungan Hidup kurang 1 pakaian yang belum diterima.
4)Bahwa Pakaian yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditawarkan
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pegawai wanita penerima batik diketahui bahwa pakaian batik yang diserahkan kepada pegawai wanita tidak seluruhnya sesuai spesifikasi. Dalam spesifikasi teknis disebutkan bahwa pakaian wanita memakai busa, akan tetapi dalam kenyataannya busa tidak dipasang dan diberikan terpisah (Bagian Umum Sekretariat Daerah, RSUD dr R. Soetrasno, Dinasi Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Inspektorat) bahkan ada yang tidak diberikan busa (Dindikpora). Untuk memasang bussa tersebut pegawai harus menjahit sendiri dengan biaya tambahan sendiri. Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai diketahui bahwa masi terdapat ketiddaktepatan ukuran pakaian batik tradisional yang dibagikan.
5)bahwa Penyedia tidak melakukan pengepakan sesuai dengan kontrak
Berdasarkan konfirmasi kepada panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) diketahui diketahui bahwa pengepakan pakaian batik tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan oleh tim PPHP dan bukan oleh Kontraktor. Hal ini dilakukan karena PPHP diperintah oleh atasan.(ATASAN ?????)
6)Bahwa Penyedia tidak mengirimkan pakaian batik sesuai tempat yang ditentukan dalam kontrak
Pengadaan pakaian batik diterima oleh panitia PPHP tanggal 27 Desember 2017. Pakaian tersebut semua diterima di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan tidak di masing-masing OPD kemudian OPD diberi informasi untuk mengambil di Kantor Setda. Bedasarkan dokumen berita acara pemeriksaan barang oleh PPHP Nomor 01/PPHP.BATIK/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 diketahui bahwa pengiriman pakaian batik ke Kantor Setda dilakukan secara bertahap tanggal 25 November 2017 sebanyak 1.096 buah; 16 Desember 2017 sebanyak 1.931 buah; 20 Desember 2017 sebanyak 2.894 buah; 23 Desember 2017 sebanyak 1.337 buah dan sisanya tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 129 buah sehingga total yang suda diterima sebanyak 7.378 buah.
7.Bahwa Setelah menerima pakaian tersebut, PPHP kemudian meberitahukan kepada PPKom untuk diserahkan ke OPD akan tetapi pada kenyataannya OPD yang mengambilnya. Hasil konfirmasi kepada OPD diketahui bahwa dokumen penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PPKom kontradiktif dengan pengakuan dari OPD (Dindikpora dan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH)) yang menyatakan bahwa pada pakaian batik yang diambil dikantor Setda pada tanggal 12 Februari masi kurang 22 buah dan baru diserahkan tanggal 27 Februari 2018 dan jumlah yang diterima di Dinas LH kurang 1 buah.
KERUGIAN NEGARA…XXXXXXXXX
ANALISA HUKUM……………
KESIMPULAN………………

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...