Thursday, July 5, 2018
PKN vs Pemdakab Bogor dalam Sidang Sengketa Permohonan Informasi
Kamis, 05 Juli 2018
PKN menumbangkan Pemdakab Bogor menggunakan UU No. 14 Thn 2008 ttng Keterbukaan Informasi Publik.
Akibat kesombongan & keangkuhan Pemda sehingga PKN harus menguras tenaga, pikiran, waktu, bahkan materi untuk mendapatkan Informasi yang dimohonkan. Dan pada hari ini, Kamis, 05 Juli 2018 atas keputusan Komisi Informasi maka PKN berhak diberikan Informasi yang dimohonkan.
Selengkapnya lihat di wabsite kami
pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com
#Salam Transparansi
#Salam Anti Korupsi
#PKN Bersama Rakyat
#Bravo PKN
Founder PKN: Patar Sitohang, SH MH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi
PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025 Masyar...

-
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 -2025 Penasehat :CL...
-
Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terkesan sebagai Legalitas memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan huta...
-
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku Ambon, 10 Juli 2018 Setelah melalui proses yang ...
No comments:
Post a Comment