
Berawal dari Surat Permohonan Informasi yang PKN layangkan ke PPID Sukabumi, hingga batas waktu yang ditentukan oleh UU namun PPID tidak memberikan Documen yang PKN mohonkan sehingga PKN mengajukan keberatan namun sampai batas waktu yang ditentukan pula. Atasan PPID tak kunjung memberikan Documen yang PKN mohonkan.
Seperti kita tau bersama bahwa tujuan PKN memohon Informasi ini untuk melaksanakan sosial kontrol masyatakat terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan Negara yang ada di Pemda Sukabumi,, selain itu sebagai data awal untuk melakukan Investigasi guna mencari bukti awal yang berindikasi Korupsi untuk membantu Negara dalam hal pemberantasan Korupsi.
Untuk itu, Komisi Informasi adalah solusi terakhir untuk mencari keadilan dalam hal sengketa Informasi Publik. Transparansi adalah sesuatu yang selalu dihindari oleh sebagian kepala daerah karena melalui Transparansi, apa yang menjadi kebusukan mereka akan terbongkar. Dengan dengan demikian, semakin Pemda mengelak maka kecurigaan PKN semakin besar.
Seperti kita tau bersama bahwa tujuan PKN memohon Informasi ini untuk melaksanakan sosial kontrol masyatakat terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan Negara yang ada di Pemda Sukabumi,, selain itu sebagai data awal untuk melakukan Investigasi guna mencari bukti awal yang berindikasi Korupsi untuk membantu Negara dalam hal pemberantasan Korupsi.
Untuk itu, Komisi Informasi adalah solusi terakhir untuk mencari keadilan dalam hal sengketa Informasi Publik. Transparansi adalah sesuatu yang selalu dihindari oleh sebagian kepala daerah karena melalui Transparansi, apa yang menjadi kebusukan mereka akan terbongkar. Dengan dengan demikian, semakin Pemda mengelak maka kecurigaan PKN semakin besar.
#Informasi Publik adalah Hak Rakyat Untuk Tau
#Transparansi adalah awal pencegahan terjadinya Korupsi
#Transparansi adalah awal pencegahan terjadinya Korupsi
PKN BERSAMA RAKYAT
CARI - TEMUKAN - LAPORKAN
CARI - TEMUKAN - LAPORKAN
Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH
No comments:
Post a Comment