Monday, October 12, 2026

EKSAMINASI PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023

 



EKSAMINASI PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA

Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023

Pemantau Keuangan Negara melawan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Kota Jakarta Utara

Pendapat hukum dan permintaan evaluasi

Disusun untuk Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), dipimpin Patar Sihotang, S.H., M.H. Tanggal penyusunan 12 Oktober 2026.

Eksaminasi ini menilai dasar penghentian sengketa mengenai dokumen pengadaan pendidikan. Kesimpulan utama: terdapat alasan hukum yang kuat untuk mengkritik penggunaan kerugian langsung, metode pengawasan yang spesifik dan terukur, serta jumlah permohonan sebagai dasar menyatakan permohonan PKN tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik. Kritik diarahkan pada penalaran dan penerapan norma yang dapat ditunjuk secara konkret dalam putusan.

Majelis mengakui kedudukan hukum PKN dan ketepatan waktu pengajuan, tetapi tidak memeriksa pokok perkara. Karena itu, eksaminasi ini tidak menyatakan bahwa putusan telah menetapkan seluruh dokumen terbuka atau membuktikan korupsi. Yang dipersoalkan adalah tertutupnya pemeriksaan atas hak memperoleh dokumen melalui penilaian terhadap pemohon yang patut diuji secara ketat.

Sumber dan batas pemeriksaan

Sumber primer perkara adalah salinan putusan 33 halaman yang diberikan PKN. Rujukan halaman mengikuti nomor halaman tercetak. Fakta yang disebut sebagai keterangan pemohon atau penilaian majelis tetap diperlakukan sesuai kedudukannya. Berkas P-12, berita acara sidang, surat-surat asli, tanda penerimaan salinan, dan kemungkinan putusan pengadilan lanjutan belum diperiksa secara mandiri.

Landasan utama: Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945; UU 14/2008; Pasal 41 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001; PP 43/2018; PERKI 1/2013; PERKI 1/2021; serta PERMA 2/2011. Penilaian substansi terutama menggunakan hukum yang berlaku saat putusan diucapkan pada 2 Juli 2024.


 

1 Identitas perkara dan kronologi

Unsur

Fakta dalam putusan

Pemohon

Pemantau Keuangan Negara (PKN), Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. Kuasa: Latas Leonardus Panjaitan dan Mahyuddin; pemberi kuasa Patar Sihotang (hlm. 1).

Termohon

Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Kota Jakarta Utara (hlm. 1).

Majelis

Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua; Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali sebagai anggota (hlm. 32).

11 Agustus 2023

Permohonan informasi disampaikan dan diterima termohon, paragraf [2.2], hlm. 3.

15 Agustus 2023

Jawaban termohon Nomor 2802/PK.04, paragraf [2.3], hlm. 4.

29 Agustus 2023

PKN menyampaikan keberatan, paragraf [2.4], hlm. 4-5.

30 Agustus 2023

Tanggapan keberatan Nomor 2958/PK.00.00; diterima PKN 1 September 2023, paragraf [2.5], hlm. 5.

13 September 2023

Sengketa didaftarkan dengan register 0090/IX/KIP-DKI-PS/2023, paragraf [2.6], hlm. 5.

28 Mei dan 4 Juni 2024

Pemeriksaan awal secara kolektif dengan empat register lain. Para pihak hadir; PKN menyerahkan pernyataan dan bukti tertulis pada sidang kedua, hlm. 5-7.

13 Juni 2024

Musyawarah majelis, hlm. 32.

2 Juli 2024

Putusan diucapkan; termohon hadir dan pemohon tidak hadir, hlm. 32. Tanggal penerimaan salinan oleh PKN belum diketahui.

Objek permintaan adalah hardcopy/softcopy dokumen pengadaan melalui penyedia maupun swakelola. Paragraf [2.2] menyebut tahun anggaran 2020-2022, sedangkan daftar RUP pada hlm. 4 mencakup 2019-2022. Perbedaan cakupan ini harus dicocokkan dengan surat permohonan asli; eksaminasi tidak menyamakan kedua rentang tanpa verifikasi.

Jenis dokumen meliputi daftar kuantitas dan harga, gambar rancangan, RAB, ringkasan kontrak, SPMK, surat pesanan e-purchasing, SPM, SP2D, laporan pelaksanaan dan penyelesaian, berita acara serah terima, serta daftar penerima dan jumlah barang bantuan (hlm. 3-4).


 

2 Amar dan pertimbangan yang diuji

Amar [6.1] menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan register 0090/IX/KIP-DKI-PS/2023 tidak dapat diterima. Amar [6.2] menyatakan permohonan tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik (hlm. 31). Ini adalah amar tidak dapat diterima, bukan penolakan pokok permohonan setelah pemeriksaan keterbukaan setiap dokumen.

Paragraf dan halaman

Isi dan arti penting

[4.18], hlm. 21; [4.23], hlm. 22-23

PKN memenuhi legal standing; pengajuan sengketa memenuhi jangka waktu. Kesimpulan [5.1] mengulang keduanya.

[4.31]-[4.36], hlm. 25-27

Majelis mencatat tujuan antikorupsi dan kegiatan monitoring, investigasi, pendidikan, publikasi, tetapi menganggap metode tidak spesifik/terukur, hasil belum berdampak langsung, dan tidak ada kerugian langsung.

[4.35], hlm. 26

P-12 memuat percakapan, jawaban KPK, penghargaan, tanda terima perkara dan eksekusi. Majelis menilai bukti itu tidak menunjukkan pelaksanaan tujuan organisasi tahun 2020-2024.

[4.38]-[4.41], hlm. 27-28

44 register tahun 2020-2024, terdiri atas 2, 3, 33, dan 6 register. Jumlah dipakai untuk menilai permohonan besar sekaligus.

[4.43]-[4.47], hlm. 29

Tujuan pengawasan anggaran dan PP 43/2018 dicatat, tetapi dinilai tidak jelas karena tidak dibuktikan metode yang spesifik dan terukur.

[4.49]-[4.50], hlm. 30

Sekolah, sudin pendidikan, dan badan lain dalam Pemprov diperlakukan sebagai permintaan pada badan publik yang sama, besar atau berulang.

[4.51]-[4.52], hlm. 30

Majelis menghentikan proses dan secara tegas tidak memeriksa pokok perkara.

Dalil utama PKN bukan bahwa seluruh aturan itikad baik tidak ada. Pasal 4 PERKI 1/2013 memang mengatur pembatasan. Putusan juga mengutip Keputusan Ketua KIP 01/KEP/KIP/V/2018 yang memasukkan indikator kerugian langsung. Sengketa normatifnya adalah apakah indikator tersebut diterapkan selaras dengan undang-undang dan fakta perkara, atau berkembang menjadi syarat baru yang menutup hak atas informasi.


 

3 Uji hak konstitusional dan kerugian langsung

Hak mencari informasi berlaku sebelum hasil pengawasan tersedia

Pasal 28F UUD 1945 melindungi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Urutan ini penting: akses merupakan prasyarat bagi pengolahan. Menuntut hasil pengawasan yang terukur sebelum dokumen tersedia berisiko membalik urutan pelaksanaan hak. Pembatasan juga harus menghormati kerangka Pasal 28J, bukan semata bertumpu pada ketidakpuasan terhadap kualitas kerja organisasi. [R1]

Pendapat eksaminasi: hak PKN harus diuji pada informasi yang diminta dan tata cara yang ditempuh. Evaluasi efektivitas organisasi dapat menjadi konteks pembuktian penyalahgunaan apabila ada fakta konkret, tetapi tidak layak menggantikan pemeriksaan akses. Jika hak hanya diberikan kepada organisasi yang telah berhasil menghasilkan dampak publik, organisasi yang baru memulai pengawasan akan terhalang sejak awal.

Tidak ada syarat umum berupa kerugian materiil pribadi

Pasal 1 angka 12 dan Pasal 4 UU 14/2008 menempatkan warga negara atau badan hukum Indonesia sebagai pemohon. Pasal 35 mengatur alasan keberatan atas layanan informasi. Ketentuan tersebut tidak menetapkan kerugian materiil pribadi sebagai syarat umum memperoleh informasi atau mengajukan sengketa ke KI. Majelis sendiri telah mengakui PKN sebagai pemohon yang memenuhi kedudukan hukum. [R2]

Kerugian akses perlu dibedakan dari kerugian uang. Menurut argumentasi PKN, tidak diperolehnya dokumen menghambat perbandingan rencana, nilai kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan. Hubungannya langsung dengan mandat organisasi yang dicatat majelis. PKN tidak harus menjadi peserta tender, penerima bantuan, atau korban kehilangan uang agar memiliki kepentingan atas transparansi belanja pendidikan.

Keputusan Ketua KIP 2018 memang memuat indikator tidak adanya kerugian langsung; karena itu kritik yang tepat ialah menolak penerapannya sebagai syarat mandiri yang meniadakan hak menurut UU. Indikator dalam keputusan pelaksana harus dibaca dalam konteks penyalahgunaan permohonan, bukan sebagai kewajiban setiap pengawas publik membuktikan kerugian pribadi. Keputusan itu belum dinyatakan batal oleh eksaminasi ini. [R5]

Unsur kerugian dalam Pasal 52 UU 14/2008 berkaitan dengan rumusan pidana tertentu. Ia tidak dapat dipindahkan begitu saja menjadi prasyarat semua layanan informasi. Eksaminasi ini juga tidak menyimpulkan bahwa para komisioner otomatis melakukan tindak pidana hanya karena pertimbangannya dipersoalkan. [R2]


 

4 Uji tujuan alasan dan metode pengawasan

Pertimbangan [4.43] mencatat tujuan PKN: penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel serta bahan informasi awal bagi pengawasan masyarakat atas anggaran. Pertimbangan [4.44] menyatakan PKN mengulangi tujuan pengawasan publik dalam sidang. Oleh sebab itu, perkara ini bukan permohonan yang sama sekali tidak menyebut tujuan. Masalahnya adalah majelis menilai tingkat perinciannya belum cukup.

Pendapat eksaminasi: alasan yang dicatat itu memiliki kaitan substantif dengan dokumen kontrak, pembayaran, dan serah terima. Dokumen tersebut memungkinkan pemeriksaan kesesuaian anggaran dengan kegiatan. Pengulangan tujuan pengawasan di beberapa instansi dapat mencerminkan program pengawasan yang konsisten. Untuk menjadikannya bukti tujuan tidak jelas, majelis harus menjelaskan mengapa tujuan tersebut tidak relevan dengan dokumen pada register ini.

Pasal 4 ayat (3) UU 14/2008 mengakui permintaan yang disertai alasan. Hal itu memberi dasar untuk meminta penjelasan alasan, tetapi tidak dengan sendirinya mewajibkan proposal penelitian, indikator keberhasilan, atau metode audit yang disetujui majelis sebelum akses diberikan. Pemohon tetap wajib menggunakan informasi secara sah dan mencantumkan sumber sesuai Pasal 5. [R2]

Majelis dapat menguji kesungguhan melalui fakta, termasuk penggunaan data terdahulu. Namun dalam [4.35], bukti kegiatan PKN ditolak secara keseluruhan tanpa uraian memadai mengenai nilai masing-masing bukti. Penghargaan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan pengawasan, tetapi tanda terima sengketa dan eksekusi setidaknya berkaitan dengan usaha memperoleh informasi. Menggunakan hak keberatan ke pengadilan juga tidak tepat diperlakukan sebagai tindakan yang pada dirinya bertentangan dengan tujuan organisasi.

Penilaian yang merugikan PKN tetap harus dijawab

Paragraf [2.10] huruf e-f, hlm. 7, mencatat bahwa data belum digunakan menjadi bahan edukasi dan belum ada upaya konkret pemanfaatan yang berdampak publik. PKN perlu menjawab bagian ini dengan bukti yang membedakan informasi yang sudah diterima, yang belum diterima, dan yang masih disengketakan. Eksaminasi tidak menghapus fakta yang dicatat majelis; kritiknya adalah bahwa kekurangan hasil kegiatan belum membuktikan penyalahgunaan hak memperoleh dokumen berikutnya.

Contoh penjelasan operasional untuk memperkuat pembuktian

PKN dapat menjelaskan bahwa dokumen akan dibandingkan antara RUP, kontrak, pembayaran dan serah terima; dikonfirmasi kepada pihak terkait; diuji terhadap kondisi barang atau pekerjaan; lalu digunakan untuk edukasi, rekomendasi perbaikan, atau laporan apabila ditemukan indikasi. Ini adalah rancangan penjelasan yang disarankan, bukan metode yang dinyatakan telah disampaikan PKN dalam sidang 2024.


 

5 Uji jumlah permohonan dan penerapan PERKI

Pasal 4 ayat (3) huruf a PERKI 1/2013 menghubungkan jumlah besar atau pengulangan dengan ketiadaan tujuan jelas atau relevansi. Banyaknya permohonan tidak boleh dibaca terpisah dari unsur lanjutan itu. Huruf b menyangkut tujuan mengganggu proses penyelesaian sengketa, sedangkan huruf c menyangkut pelecehan. Ketiga dasar perlu diuji berdasarkan fakta masing-masing. [R4]

Pada [4.41], majelis menyebut huruf b ketika menyimpulkan permohonan besar sekaligus. Ini tidak sesuai dengan letak norma jumlah besar pada huruf a. Kesalahan rujukan dapat berupa kesalahan penulisan, sehingga tidak cukup sendirian untuk membatalkan keseluruhan putusan. Namun menjadi penting apabila majelis juga tidak membuktikan tujuan mengganggu proses sebagaimana unsur huruf b.

Angka 44 register pada [4.38] adalah akumulasi beberapa tahun. Tabel pada hlm. 2-3 memperlihatkan pendaftaran sepanjang Februari hingga September 2023, dengan kelompok tanggal yang berbeda. Sebagian memang berada pada hari yang sama; seluruh 33 register tidak dapat begitu saja disebut serentak pada satu waktu. Analisis seharusnya memisahkan pendaftaran berkelompok, permintaan kepada badan publik, dan akumulasi sengketa akibat layanan yang belum memuaskan.

Keputusan 2018 menyebut indikator permintaan yang sama sekaligus kepada lebih dari tiga badan publik atau pengalihan sumber daya yang masif. Putusan perlu memperlihatkan dokumen mana yang identik, tanggal pengajuan ke badan publik, serta fakta beban sumber daya. Kesamaan jenis kontrak tidak otomatis berarti kesamaan informasi: kontrak sekolah A dan kontrak sekolah B dapat menyangkut transaksi berbeda. [R5]

Pengelompokan sekolah dan sudin sebagai satu rumpun Pemerintah Provinsi tidak otomatis membuktikan duplikasi informasi. Majelis perlu memeriksa penguasaan dokumen, kewenangan layanan, paket pekerjaan, tahun anggaran, dan apakah informasi yang sama sudah diberikan. Struktur organisasi yang sama tidak menghapus perbedaan arsip transaksi.

PKN juga tidak kebal dari aturan pengulangan. Paragraf [2.10] huruf a mencatat permohonan terdahulu tahun 2022 yang diajukan kembali pada 2023. PKN perlu menyerahkan permohonan dan putusan terdahulu untuk menunjukkan apakah objek, tahun, alasan, status akses atau keadaan telah berubah. Mengajukan ulang tanpa perubahan terhadap perkara yang sudah diputus dapat melemahkan argumen PKN. Putusan saat ini belum cukup menguraikan perbandingan tersebut per dokumen.

Pendapat eksaminasi: jumlah registrasi merupakan petunjuk yang dapat diperiksa, tetapi tidak cukup menggantikan pembuktian ketidakjelasan tujuan, ketidakrelevanan, atau penyalahgunaan pada register 0090. Tujuan pengawasan yang telah dicatat harus dijawab secara substantif sebelum diberi cap itikad buruk.


 

6 Hubungan dengan peran masyarakat dan keterbukaan pengadaan

PP 43 Tahun 2018 harus mendapat jawaban substantif

Pasal 41 UU 31/1999 memberikan dasar bagi peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk mencari dan memperoleh informasi dugaan korupsi. Hak dan tanggung jawab ini dilaksanakan menurut hukum. Kegiatan pengawasan oleh PKN merupakan bentuk kepentingan yang perlu diperhitungkan ketika tujuan permohonan dinilai. [R7]

Pasal 2 PP 43/2018 mengatur bentuk peran masyarakat, sedangkan Pasal 3 mengatur pencarian informasi dari badan publik atau swasta melalui pejabat berwenang. Pasal 4 mengatur bentuk permohonan dan isi minimal identitas serta informasi yang dicari. Penjelasannya mencakup kelompok masyarakat seperti LSM dan organisasi masyarakat. PP ini memperkuat legitimasi kegiatan pencarian informasi; tidak mensyaratkan keberhasilan penuntutan terlebih dahulu. [R6]

PP 43/2018 tidak membuka seluruh rahasia tanpa batas dan tidak menggantikan prosedur UU KIP. Akan tetapi, setelah putusan mencatat PP itu sebagai alasan pemohon, majelis semestinya menjelaskan mengapa pengawasan anggaran pendidikan tidak memenuhi relevansi. Menilai metode kurang terukur tanpa membahas norma peran masyarakat meninggalkan celah penting dalam pertimbangan.

Dalam pendapat PKN, jika masyarakat telah memiliki seluruh dokumen dan bukti yang cukup, kebutuhan meminta dokumen tersebut dapat berkurang. Justru proses pencarian informasi memungkinkan dugaan diperiksa, diperbaiki atau dibantah. Menjadikan bukti korupsi yang sudah lengkap sebagai syarat awal akan menghambat fungsi pencegahan. Tidak ada dasar dalam perkara ini untuk menyamakan permohonan dokumen dengan tuduhan bahwa semua pengadaan pendidikan korup.

Pemeriksaan harus beralih pada dokumen dan penguasaan arsip

PERKI 1/2021, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf i dan Pasal 15 ayat (9), mengatur informasi pengadaan pada tahap perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan. Jenis dokumen yang diminta PKN memiliki hubungan nyata dengan kerangka itu. UU 14/2008 juga mengatur ketersediaan informasi kegiatan, keuangan dan perjanjian serta kewajiban badan publik mengelola dokumentasi. [R3; R8]

Permintaan untuk dokumen tahun sebelum PERKI 2021 harus dianalisis sebagai layanan pada waktu permohonan 2023 atas arsip yang dikuasai. Tidak setiap rincian dapat langsung dinyatakan wajib terbuka: data pribadi penerima bantuan, nomor rekening, bagian rahasia yang dilindungi, dan keberadaan dokumen perlu diperiksa. Bila hanya bagian tertentu dikecualikan, akses atas bagian lainnya perlu dipertimbangkan melalui penyamaran yang sah. Jika dokumen tidak dikuasai, fakta itu harus dijelaskan per jenis dokumen, bukan diselesaikan dengan stigma terhadap pemohon.


 

7 Matriks temuan dan kesimpulan eksaminasi

Temuan

Penilaian hukum dan bukti yang diperlukan

Tujuan pengawasan dicatat tetapi dianggap tidak jelas

[4.43]-[4.47]. Ketegangan penalaran perlu dijawab dengan relevansi jenis dokumen. Lampirkan surat permohonan dan penjelasan tujuan per kelompok dokumen.

Kerugian langsung dijadikan pertimbangan

[4.36]. Indikator keputusan pelaksana tidak boleh menjadi syarat umum yang meniadakan hak. Buktikan hambatan akses dan mandat organisasi.

Metode spesifik dan terukur

[4.33], [4.46]-[4.47]. Tidak tampak dasar eksplisit bagi kewajiban proposal audit sebelum akses; jelaskan kegunaan data tanpa mengakui syarat tambahan sebagai kewajiban umum.

Jumlah sengketa dijadikan indikator besar sekaligus

[4.38]-[4.41]. Pisahkan akumulasi tahun, kelompok waktu, dan objek. Siapkan tabel register, tanggal permintaan, transaksi dan hasil layanan.

Kesalahan rujukan huruf

[4.41] menunjuk huruf b untuk jumlah besar; norma jumlah berada pada huruf a. Nilai bersama substansi, bukan sebagai kesalahan teknis tunggal.

Bukti P-12 dinilai secara agregat

[4.35]. Cocokkan setiap bukti dengan aktivitas dan tahun; minta alasan penilaian per bukti serta berita acara.

Penggabungan pemeriksaan lima register

[2.7]. Tidak otomatis tidak sah; harus dipastikan setiap perkara mendapat kesempatan pembuktian dan pertimbangan sendiri.

Pokok perkara tidak diperiksa

[4.52]. Belum ada putusan status tiap dokumen. Jangan menyebut informasi telah dinyatakan terbuka oleh putusan ini.

Kesimpulan: putusan mengandung kelemahan penalaran yang material pada hubungan antara tujuan pengawasan yang diakui, indikator itikad baik, dan penghentian akses. Ketiadaan kerugian pribadi serta belum adanya hasil pengawasan tidak cukup, dengan sendirinya, meniadakan hak PKN. Kesimpulan tidak adanya tujuan jelas memerlukan alasan yang lebih kuat daripada tidak disampaikannya metode yang dianggap memadai oleh majelis.

Kritik ini tidak menyatakan pembatasan Pasal 4 PERKI 1/2013 otomatis tidak sah. Kritik menuntut pembatasan diterapkan secara ketat, berbasis bukti, dan selaras dengan norma yang lebih tinggi. Cap tidak beritikad baik mempunyai akibat serius bagi akses dan reputasi pemohon; karena itu standar alasan dan pembuktiannya harus dapat diperiksa.


 

8 Permintaan koreksi dan tindak lanjut

PKN meminta evaluasi atas penerapan indikator itikad baik dalam perkara ini, khususnya penggunaan kerugian langsung dan metode terukur sebagai penghalang pemeriksaan dokumen pengadaan. Evaluasi harus menjelaskan setiap dasar dan bukti yang digunakan, bukan sekadar mengulangi kesimpulan putusan.

PKN meminta salinan lengkap berkas perkara: berita acara dua sidang, bukti P-12 beserta penilaian atasnya, permohonan tahun 2022 yang dianggap berulang, dan data register yang digunakan. PKN juga meminta penjelasan apakah terdapat keputusan penghentian lain di luar amar pada hlm. 31 serta akibatnya terhadap permohonan berikutnya. Putusan ini tidak memuat amar pencantuman PKN dalam daftar hitam; akibat tersebut tidak boleh diasumsikan telah terjadi.

Untuk evaluasi kelembagaan, Pasal 28 ayat (2) UU 14/2008 menempatkan pertanggungjawaban KI provinsi kepada gubernur dan pelaporan kepada DPRD provinsi. Karena itu, eksaminasi dapat menjadi lampiran pengaduan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, serta bahan evaluasi kepada KI DKI dan KI Pusat. Pengaduan tersebut tidak menggantikan pengadilan dan tidak memberi gubernur kewenangan membatalkan putusan ajudikasi. [R3]

Untuk pembatalan yudisial, jalur terhadap badan publik negara adalah keberatan ke PTUN. Pasal 48 UU 14/2008 menggunakan tenggang 14 hari kerja sejak salinan diterima; Pasal 4 PERMA 2/2011 dan Pasal 60 PERKI 1/2013 merumuskan 14 hari sejak penerimaan berdasarkan tanda bukti. Karena putusan diucapkan 2 Juli 2024, tidak tepat menyatakan keberatan baru pada Oktober 2026 masih terbuka tanpa memeriksa tanggal penerimaan, riwayat keberatan, dan status putusan lanjutan. [R2; R9]

Jika telah ada putusan PTUN atau MA, dokumen itu harus dieksaminasi tersendiri dan rekomendasi disesuaikan. Jika tenggang telah lewat, eksaminasi tetap dapat digunakan untuk evaluasi kebijakan, pengaduan berbasis bukti, dan penyusunan permohonan baru yang secara sah berbeda objek atau keadaannya. Mengulang permohonan identik semata-mata untuk menghindari putusan tidak disarankan.

Pernyataan penutup PKN

Komisi Informasi wajib memberi alasan yang dapat diuji ketika menghentikan akses rakyat atas dokumen belanja publik. Hak mengawasi keuangan negara kehilangan makna apabila masyarakat diminta membuktikan hasil pengawasan sebelum memperoleh bahan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan tersebut. PKN menuntut koreksi atas penalaran yang menambah hambatan tanpa pembuktian memadai, serta pelayanan informasi yang menghormati hak konstitusional masyarakat.

Bekasi, 12 Oktober 2026
Untuk Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Ketua Umum


Patar Sihotang, S.H., M.H.


 

9 Rujukan dan daftar bukti pendukung

Sumber perkara: Putusan KI DKI Jakarta 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023, 33 halaman; diucapkan 2 Juli 2024. Semua rujukan [2.x], [4.x], [5.1] dan [6.x] berasal dari salinan ini. Kutipan panjang sengaja dihindari; uraian merupakan ringkasan dan analisis.

R1  UUD 1945, Pasal 28F dan 28J. Sumber resmi DJP: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia

R2  UU 14/2008, Pasal 1 angka 12; Pasal 4, 5, 35, 48 dan 52. JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2008/14TAHUN2008UU.htm

R3  UU 14/2008, Pasal 2, 3, 7, 9, 11, 17, 19 dan 28. JDIH Komdigi: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/172/t/undangun-

R4  PERKI 1/2013, khususnya Pasal 4. KI Pusat: https://komisiinformasi.go.id/pdf/20220222093031-Perki_No.1_Tahun_2013_.pdf

R5  Keputusan Ketua KIP 01/KEP/KIP/V/2018, dikutip putusan pada hlm. 23-25. Salinan pembanding PPID Kota Magelang: https://v2.ppid.magelangkota.go.id/?wpdmpro=keputusan-ketua-kip-nomor-01-kep-kip-v-2018

R6  PP 43/2018, Pasal 2-4 dan penjelasannya. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/85307/PP%20Nomor%2043%20Tahun%202018.pdf

R7  UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Pasal 41. JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fullText/1999/31TAHUN1999UU.htm

R8  PERKI 1/2021, Pasal 14 ayat (2) huruf i dan Pasal 15 ayat (9). Rujukan resmi KI DKI mengenai keterbukaan PBJ: https://kip.jakarta.go.id/kolaborasi-ki-provinsi-dki-jakarta-dan-ppid-provinsi-dki-jakarta-menggelar-webinar-transparasi-informasi-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa/ ; bahan penjelasan komisioner KI Jatim: https://bakeu.ngawikab.go.id/home/public/files/SLIP.pdf

R9  PERMA 2/2011, khususnya Pasal 3-5. Sumber resmi MA: https://eppid.mahkamahagung.go.id/files/shares/perma_no_2_tahun_2011_tentang_tata_cara_penyelesaian_sengketa_informasi_publik_di_pengadilan_2.pdf

Rujukan daring diperiksa pada 12 Oktober 2026. R8 berupa penjelasan resmi mengenai PERKI; naskah regulasi lengkap perlu disertakan jika eksaminasi dipakai dalam berkas litigasi.

Bukti yang perlu dilampirkan saat pengajuan

1. Salinan putusan; 2. surat permohonan dan tanda terima; 3. jawaban serta keberatan; 4. bukti P-12 lengkap; 5. berita acara sidang; 6. perbandingan permohonan 2022 dan 2023; 7. matriks register dan


 objek dokumen; 8. tanda penerimaan salinan serta putusan lanjutan bila ada. Selain salinan putusan, bahan-bahan ini belum diperiksa mandiri dalam eksaminasi.




LINK PUTUSAN KOMISI INFORMASI JAKARTA   yang dagelan .... ,,,, 

  

https://drive.google.com/file/d/1ZQUvtgKVaX0kkLIf7xfM1KnywwTN3xtg/view?usp=sharing


 https://drive.google.com/file/d/1ZQUvtgKVaX0kkLIf7xfM1KnywwTN3xtg/view?usp=sharing


https://drive.google.com/drive/u/3/home







No comments:

Post a Comment

EKSAMINASI PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023

  EKSAMINASI PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023 Pemantau Keuangan Negara melawan Suku Dinas P...