EKSAMINASI PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023
Pemantau Keuangan Negara melawan Suku Dinas
Pendidikan Wilayah I Pemerintah Kota Jakarta Utara
Pendapat hukum dan permintaan evaluasi
Disusun untuk Perkumpulan Pemantau Keuangan
Negara (PKN), dipimpin Patar Sihotang, S.H., M.H. Tanggal penyusunan 12 Oktober
2026.
Eksaminasi ini menilai dasar penghentian
sengketa mengenai dokumen pengadaan pendidikan. Kesimpulan utama: terdapat
alasan hukum yang kuat untuk mengkritik penggunaan kerugian langsung, metode
pengawasan yang spesifik dan terukur, serta jumlah permohonan sebagai dasar
menyatakan permohonan PKN tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik.
Kritik diarahkan pada penalaran dan penerapan norma yang dapat ditunjuk secara
konkret dalam putusan.
Majelis mengakui kedudukan hukum PKN dan
ketepatan waktu pengajuan, tetapi tidak memeriksa pokok perkara. Karena itu,
eksaminasi ini tidak menyatakan bahwa putusan telah menetapkan seluruh dokumen
terbuka atau membuktikan korupsi. Yang dipersoalkan adalah tertutupnya
pemeriksaan atas hak memperoleh dokumen melalui penilaian terhadap pemohon yang
patut diuji secara ketat.
Sumber dan batas pemeriksaan
Sumber primer perkara adalah salinan
putusan 33 halaman yang diberikan PKN. Rujukan halaman mengikuti nomor halaman
tercetak. Fakta yang disebut sebagai keterangan pemohon atau penilaian majelis
tetap diperlakukan sesuai kedudukannya. Berkas P-12, berita acara sidang,
surat-surat asli, tanda penerimaan salinan, dan kemungkinan putusan pengadilan
lanjutan belum diperiksa secara mandiri.
Landasan utama: Pasal 28F dan Pasal 28J UUD
1945; UU 14/2008; Pasal 41 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001; PP
43/2018; PERKI 1/2013; PERKI 1/2021; serta PERMA 2/2011. Penilaian substansi
terutama menggunakan hukum yang berlaku saat putusan diucapkan pada 2 Juli
2024.
1 Identitas perkara dan kronologi
|
Unsur |
Fakta dalam putusan |
|
Pemohon |
Pemantau
Keuangan Negara (PKN), Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Kuasa: Latas Leonardus Panjaitan dan Mahyuddin; pemberi kuasa Patar Sihotang
(hlm. 1). |
|
Termohon |
Suku
Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Kota Jakarta Utara (hlm. 1). |
|
Majelis |
Agus
Wijayanto Nugroho sebagai Ketua; Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali sebagai
anggota (hlm. 32). |
|
11
Agustus 2023 |
Permohonan
informasi disampaikan dan diterima termohon, paragraf [2.2], hlm. 3. |
|
15
Agustus 2023 |
Jawaban
termohon Nomor 2802/PK.04, paragraf [2.3], hlm. 4. |
|
29
Agustus 2023 |
PKN
menyampaikan keberatan, paragraf [2.4], hlm. 4-5. |
|
30
Agustus 2023 |
Tanggapan
keberatan Nomor 2958/PK.00.00; diterima PKN 1 September 2023, paragraf [2.5],
hlm. 5. |
|
13
September 2023 |
Sengketa
didaftarkan dengan register 0090/IX/KIP-DKI-PS/2023, paragraf [2.6], hlm. 5. |
|
28 Mei
dan 4 Juni 2024 |
Pemeriksaan
awal secara kolektif dengan empat register lain. Para pihak hadir; PKN
menyerahkan pernyataan dan bukti tertulis pada sidang kedua, hlm. 5-7. |
|
13 Juni
2024 |
Musyawarah
majelis, hlm. 32. |
|
2 Juli
2024 |
Putusan
diucapkan; termohon hadir dan pemohon tidak hadir, hlm. 32. Tanggal
penerimaan salinan oleh PKN belum diketahui. |
Objek
permintaan adalah hardcopy/softcopy dokumen pengadaan melalui penyedia maupun
swakelola. Paragraf [2.2] menyebut tahun anggaran 2020-2022, sedangkan daftar
RUP pada hlm. 4 mencakup 2019-2022. Perbedaan cakupan
ini harus dicocokkan dengan surat permohonan asli; eksaminasi tidak menyamakan
kedua rentang tanpa verifikasi.
Jenis dokumen meliputi daftar kuantitas dan
harga, gambar rancangan, RAB, ringkasan kontrak, SPMK, surat pesanan
e-purchasing, SPM, SP2D, laporan pelaksanaan dan penyelesaian, berita acara
serah terima, serta daftar penerima dan jumlah barang bantuan (hlm. 3-4).
2 Amar dan pertimbangan yang diuji
Amar [6.1] menyatakan permohonan
penyelesaian sengketa informasi dengan register 0090/IX/KIP-DKI-PS/2023 tidak
dapat diterima. Amar [6.2] menyatakan permohonan tidak dilakukan dengan
sungguh-sungguh dan itikad baik (hlm. 31). Ini adalah amar tidak dapat
diterima, bukan penolakan pokok permohonan setelah pemeriksaan keterbukaan
setiap dokumen.
|
Paragraf dan halaman |
Isi dan arti penting |
|
[4.18],
hlm. 21; [4.23], hlm. 22-23 |
PKN
memenuhi legal standing; pengajuan sengketa memenuhi jangka waktu. Kesimpulan
[5.1] mengulang keduanya. |
|
[4.31]-[4.36],
hlm. 25-27 |
Majelis
mencatat tujuan antikorupsi dan kegiatan monitoring, investigasi, pendidikan,
publikasi, tetapi menganggap metode tidak spesifik/terukur, hasil belum
berdampak langsung, dan tidak ada kerugian langsung. |
|
[4.35],
hlm. 26 |
P-12
memuat percakapan, jawaban KPK, penghargaan, tanda terima perkara dan
eksekusi. Majelis menilai bukti itu tidak menunjukkan pelaksanaan tujuan
organisasi tahun 2020-2024. |
|
[4.38]-[4.41],
hlm. 27-28 |
44
register tahun 2020-2024, terdiri atas 2, 3, 33, dan 6 register. Jumlah dipakai
untuk menilai permohonan besar sekaligus. |
|
[4.43]-[4.47],
hlm. 29 |
Tujuan
pengawasan anggaran dan PP 43/2018 dicatat, tetapi dinilai tidak jelas karena
tidak dibuktikan metode yang spesifik dan terukur. |
|
[4.49]-[4.50],
hlm. 30 |
Sekolah,
sudin pendidikan, dan badan lain dalam Pemprov diperlakukan sebagai
permintaan pada badan publik yang sama, besar atau berulang. |
|
[4.51]-[4.52],
hlm. 30 |
Majelis
menghentikan proses dan secara tegas tidak memeriksa pokok perkara. |
Dalil
utama PKN bukan bahwa seluruh aturan itikad baik tidak
ada. Pasal 4 PERKI 1/2013 memang mengatur pembatasan. Putusan juga mengutip
Keputusan Ketua KIP 01/KEP/KIP/V/2018 yang memasukkan indikator kerugian
langsung. Sengketa normatifnya adalah apakah indikator tersebut diterapkan selaras
dengan undang-undang dan fakta perkara, atau berkembang menjadi syarat baru
yang menutup hak atas informasi.
3 Uji hak konstitusional dan kerugian langsung
Hak mencari informasi berlaku sebelum hasil pengawasan
tersedia
Pasal 28F UUD 1945 melindungi kegiatan
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Urutan ini penting: akses merupakan prasyarat bagi pengolahan. Menuntut hasil
pengawasan yang terukur sebelum dokumen tersedia berisiko membalik urutan
pelaksanaan hak. Pembatasan juga harus menghormati kerangka Pasal 28J, bukan
semata bertumpu pada ketidakpuasan terhadap kualitas kerja organisasi. [R1]
Pendapat eksaminasi: hak PKN harus diuji
pada informasi yang diminta dan tata cara yang ditempuh. Evaluasi efektivitas
organisasi dapat menjadi konteks pembuktian penyalahgunaan apabila ada fakta
konkret, tetapi tidak layak menggantikan pemeriksaan akses. Jika hak hanya
diberikan kepada organisasi yang telah berhasil menghasilkan dampak publik,
organisasi yang baru memulai pengawasan akan terhalang sejak awal.
Tidak ada syarat umum berupa kerugian materiil pribadi
Pasal 1 angka 12 dan Pasal 4 UU 14/2008
menempatkan warga negara atau badan hukum Indonesia sebagai pemohon. Pasal 35
mengatur alasan keberatan atas layanan informasi. Ketentuan tersebut tidak
menetapkan kerugian materiil pribadi sebagai syarat umum memperoleh informasi
atau mengajukan sengketa ke KI. Majelis sendiri telah mengakui PKN sebagai
pemohon yang memenuhi kedudukan hukum. [R2]
Kerugian akses perlu dibedakan dari
kerugian uang. Menurut argumentasi PKN, tidak diperolehnya dokumen menghambat
perbandingan rencana, nilai kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan.
Hubungannya langsung dengan mandat organisasi yang dicatat majelis. PKN tidak
harus menjadi peserta tender, penerima bantuan, atau korban kehilangan uang
agar memiliki kepentingan atas transparansi belanja pendidikan.
Keputusan Ketua KIP 2018 memang memuat
indikator tidak adanya kerugian langsung; karena itu kritik yang tepat ialah
menolak penerapannya sebagai syarat mandiri yang meniadakan hak menurut UU.
Indikator dalam keputusan pelaksana harus dibaca dalam konteks penyalahgunaan
permohonan, bukan sebagai kewajiban setiap pengawas publik membuktikan kerugian
pribadi. Keputusan itu belum dinyatakan batal oleh eksaminasi ini. [R5]
Unsur kerugian dalam Pasal 52 UU 14/2008
berkaitan dengan rumusan pidana tertentu. Ia tidak dapat dipindahkan begitu
saja menjadi prasyarat semua layanan informasi. Eksaminasi ini juga tidak
menyimpulkan bahwa para komisioner otomatis melakukan tindak pidana hanya
karena pertimbangannya dipersoalkan. [R2]
4 Uji tujuan alasan dan metode pengawasan
Pertimbangan [4.43] mencatat tujuan PKN:
penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel serta bahan informasi awal
bagi pengawasan masyarakat atas anggaran. Pertimbangan [4.44] menyatakan PKN
mengulangi tujuan pengawasan publik dalam sidang. Oleh sebab itu, perkara ini
bukan permohonan yang sama sekali tidak menyebut tujuan. Masalahnya adalah
majelis menilai tingkat perinciannya belum cukup.
Pendapat eksaminasi: alasan yang dicatat
itu memiliki kaitan substantif dengan dokumen kontrak, pembayaran, dan serah
terima. Dokumen tersebut memungkinkan pemeriksaan kesesuaian anggaran dengan
kegiatan. Pengulangan tujuan pengawasan di beberapa instansi dapat mencerminkan
program pengawasan yang konsisten. Untuk menjadikannya bukti tujuan tidak
jelas, majelis harus menjelaskan mengapa tujuan tersebut tidak relevan dengan
dokumen pada register ini.
Pasal 4 ayat (3) UU 14/2008 mengakui
permintaan yang disertai alasan. Hal itu memberi dasar untuk meminta penjelasan
alasan, tetapi tidak dengan sendirinya mewajibkan proposal penelitian,
indikator keberhasilan, atau metode audit yang disetujui majelis sebelum akses
diberikan. Pemohon tetap wajib menggunakan informasi secara sah dan
mencantumkan sumber sesuai Pasal 5. [R2]
Majelis dapat menguji kesungguhan melalui
fakta, termasuk penggunaan data terdahulu. Namun dalam [4.35], bukti kegiatan
PKN ditolak secara keseluruhan tanpa uraian memadai mengenai nilai
masing-masing bukti. Penghargaan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan
pengawasan, tetapi tanda terima sengketa dan eksekusi setidaknya berkaitan
dengan usaha memperoleh informasi. Menggunakan hak keberatan ke pengadilan juga
tidak tepat diperlakukan sebagai tindakan yang pada dirinya bertentangan dengan
tujuan organisasi.
Penilaian yang merugikan PKN tetap harus dijawab
Paragraf [2.10] huruf e-f, hlm. 7, mencatat
bahwa data belum digunakan menjadi bahan edukasi dan belum ada upaya konkret
pemanfaatan yang berdampak publik. PKN perlu menjawab bagian ini dengan bukti
yang membedakan informasi yang sudah diterima, yang belum diterima, dan yang
masih disengketakan. Eksaminasi tidak menghapus fakta yang dicatat majelis;
kritiknya adalah bahwa kekurangan hasil kegiatan belum membuktikan
penyalahgunaan hak memperoleh dokumen berikutnya.
Contoh penjelasan operasional untuk memperkuat pembuktian
PKN dapat menjelaskan bahwa dokumen akan
dibandingkan antara RUP, kontrak, pembayaran dan serah terima; dikonfirmasi
kepada pihak terkait; diuji terhadap kondisi barang atau pekerjaan; lalu
digunakan untuk edukasi, rekomendasi perbaikan, atau laporan apabila ditemukan
indikasi. Ini adalah rancangan penjelasan yang disarankan, bukan metode yang
dinyatakan telah disampaikan PKN dalam sidang 2024.
5 Uji jumlah permohonan dan penerapan PERKI
Pasal 4 ayat (3) huruf a PERKI 1/2013
menghubungkan jumlah besar atau pengulangan dengan ketiadaan tujuan jelas atau
relevansi. Banyaknya permohonan tidak boleh dibaca terpisah dari unsur lanjutan
itu. Huruf b menyangkut tujuan mengganggu proses penyelesaian sengketa,
sedangkan huruf c menyangkut pelecehan. Ketiga dasar perlu diuji berdasarkan
fakta masing-masing. [R4]
Pada [4.41], majelis menyebut huruf b
ketika menyimpulkan permohonan besar sekaligus. Ini tidak sesuai dengan letak
norma jumlah besar pada huruf a. Kesalahan rujukan dapat berupa kesalahan
penulisan, sehingga tidak cukup sendirian untuk membatalkan keseluruhan
putusan. Namun menjadi penting apabila majelis juga tidak membuktikan tujuan
mengganggu proses sebagaimana unsur huruf b.
Angka 44 register pada [4.38] adalah
akumulasi beberapa tahun. Tabel pada hlm. 2-3 memperlihatkan pendaftaran
sepanjang Februari hingga September 2023, dengan kelompok tanggal yang berbeda.
Sebagian memang berada pada hari yang sama; seluruh 33 register tidak dapat
begitu saja disebut serentak pada satu waktu. Analisis seharusnya memisahkan
pendaftaran berkelompok, permintaan kepada badan publik, dan akumulasi sengketa
akibat layanan yang belum memuaskan.
Keputusan 2018 menyebut indikator
permintaan yang sama sekaligus kepada lebih dari tiga badan publik atau
pengalihan sumber daya yang masif. Putusan perlu memperlihatkan dokumen mana
yang identik, tanggal pengajuan ke badan publik, serta fakta beban sumber daya.
Kesamaan jenis kontrak tidak otomatis berarti kesamaan informasi: kontrak
sekolah A dan kontrak sekolah B dapat menyangkut transaksi berbeda. [R5]
Pengelompokan sekolah dan sudin sebagai
satu rumpun Pemerintah Provinsi tidak otomatis membuktikan duplikasi informasi.
Majelis perlu memeriksa penguasaan dokumen, kewenangan layanan, paket
pekerjaan, tahun anggaran, dan apakah informasi yang sama sudah diberikan.
Struktur organisasi yang sama tidak menghapus perbedaan arsip transaksi.
PKN juga tidak kebal dari aturan
pengulangan. Paragraf [2.10] huruf a mencatat permohonan terdahulu tahun 2022
yang diajukan kembali pada 2023. PKN perlu menyerahkan permohonan dan putusan
terdahulu untuk menunjukkan apakah objek, tahun, alasan, status akses atau
keadaan telah berubah. Mengajukan ulang tanpa perubahan terhadap perkara yang
sudah diputus dapat melemahkan argumen PKN. Putusan saat ini belum cukup
menguraikan perbandingan tersebut per dokumen.
Pendapat eksaminasi: jumlah registrasi
merupakan petunjuk yang dapat diperiksa, tetapi tidak cukup menggantikan
pembuktian ketidakjelasan tujuan, ketidakrelevanan, atau penyalahgunaan pada
register 0090. Tujuan pengawasan yang telah dicatat harus dijawab secara
substantif sebelum diberi cap itikad buruk.
6 Hubungan dengan peran masyarakat dan keterbukaan
pengadaan
PP 43 Tahun 2018 harus mendapat jawaban substantif
Pasal 41 UU 31/1999 memberikan dasar bagi
peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk mencari
dan memperoleh informasi dugaan korupsi. Hak dan tanggung jawab ini
dilaksanakan menurut hukum. Kegiatan pengawasan oleh PKN merupakan bentuk
kepentingan yang perlu diperhitungkan ketika tujuan permohonan dinilai. [R7]
Pasal 2 PP 43/2018 mengatur bentuk peran
masyarakat, sedangkan Pasal 3 mengatur pencarian informasi dari badan publik
atau swasta melalui pejabat berwenang. Pasal 4 mengatur bentuk permohonan dan
isi minimal identitas serta informasi yang dicari. Penjelasannya mencakup
kelompok masyarakat seperti LSM dan organisasi masyarakat. PP ini memperkuat
legitimasi kegiatan pencarian informasi; tidak mensyaratkan keberhasilan
penuntutan terlebih dahulu. [R6]
PP 43/2018 tidak membuka seluruh rahasia
tanpa batas dan tidak menggantikan prosedur UU KIP. Akan tetapi, setelah
putusan mencatat PP itu sebagai alasan pemohon, majelis semestinya menjelaskan
mengapa pengawasan anggaran pendidikan tidak memenuhi relevansi. Menilai metode
kurang terukur tanpa membahas norma peran masyarakat meninggalkan celah penting
dalam pertimbangan.
Dalam pendapat PKN, jika masyarakat telah
memiliki seluruh dokumen dan bukti yang cukup, kebutuhan meminta dokumen
tersebut dapat berkurang. Justru proses pencarian informasi memungkinkan dugaan
diperiksa, diperbaiki atau dibantah. Menjadikan bukti korupsi yang sudah
lengkap sebagai syarat awal akan menghambat fungsi pencegahan. Tidak ada dasar
dalam perkara ini untuk menyamakan permohonan dokumen dengan tuduhan bahwa
semua pengadaan pendidikan korup.
Pemeriksaan harus beralih pada dokumen dan penguasaan
arsip
PERKI 1/2021, khususnya Pasal 14 ayat (2)
huruf i dan Pasal 15 ayat (9), mengatur informasi pengadaan pada tahap
perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan. Jenis dokumen yang diminta PKN
memiliki hubungan nyata dengan kerangka itu. UU 14/2008 juga mengatur
ketersediaan informasi kegiatan, keuangan dan perjanjian serta kewajiban badan
publik mengelola dokumentasi. [R3; R8]
Permintaan untuk dokumen tahun sebelum
PERKI 2021 harus dianalisis sebagai layanan pada waktu permohonan 2023 atas
arsip yang dikuasai. Tidak setiap rincian dapat langsung dinyatakan wajib
terbuka: data pribadi penerima bantuan, nomor rekening, bagian rahasia yang
dilindungi, dan keberadaan dokumen perlu diperiksa. Bila hanya bagian tertentu
dikecualikan, akses atas bagian lainnya perlu dipertimbangkan melalui
penyamaran yang sah. Jika dokumen tidak dikuasai, fakta itu harus dijelaskan
per jenis dokumen, bukan diselesaikan dengan stigma terhadap pemohon.
7 Matriks temuan dan kesimpulan eksaminasi
|
Temuan |
Penilaian hukum dan bukti yang diperlukan |
|
Tujuan
pengawasan dicatat tetapi dianggap tidak jelas |
[4.43]-[4.47].
Ketegangan penalaran perlu dijawab dengan relevansi jenis dokumen. Lampirkan
surat permohonan dan penjelasan tujuan per kelompok dokumen. |
|
Kerugian
langsung dijadikan pertimbangan |
[4.36].
Indikator keputusan pelaksana tidak boleh menjadi syarat umum yang meniadakan
hak. Buktikan hambatan akses dan mandat organisasi. |
|
Metode
spesifik dan terukur |
[4.33],
[4.46]-[4.47]. Tidak tampak dasar eksplisit bagi kewajiban proposal audit
sebelum akses; jelaskan kegunaan data tanpa mengakui syarat tambahan sebagai
kewajiban umum. |
|
Jumlah
sengketa dijadikan indikator besar sekaligus |
[4.38]-[4.41].
Pisahkan akumulasi tahun, kelompok waktu, dan objek. Siapkan tabel register,
tanggal permintaan, transaksi dan hasil layanan. |
|
Kesalahan
rujukan huruf |
[4.41]
menunjuk huruf b untuk jumlah besar; norma jumlah berada pada huruf a. Nilai
bersama substansi, bukan sebagai kesalahan teknis tunggal. |
|
Bukti
P-12 dinilai secara agregat |
[4.35].
Cocokkan setiap bukti dengan aktivitas dan tahun; minta alasan penilaian per
bukti serta berita acara. |
|
Penggabungan
pemeriksaan lima register |
[2.7].
Tidak otomatis tidak sah; harus dipastikan setiap perkara mendapat kesempatan
pembuktian dan pertimbangan sendiri. |
|
Pokok
perkara tidak diperiksa |
[4.52].
Belum ada putusan status tiap dokumen. Jangan menyebut informasi telah
dinyatakan terbuka oleh putusan ini. |
Kesimpulan:
putusan mengandung kelemahan penalaran yang material pada hubungan antara tujuan pengawasan yang diakui, indikator itikad baik, dan
penghentian akses. Ketiadaan kerugian pribadi serta belum adanya hasil
pengawasan tidak cukup, dengan sendirinya, meniadakan hak PKN. Kesimpulan tidak
adanya tujuan jelas memerlukan alasan yang lebih kuat daripada tidak
disampaikannya metode yang dianggap memadai oleh majelis.
Kritik ini tidak menyatakan pembatasan
Pasal 4 PERKI 1/2013 otomatis tidak sah. Kritik menuntut pembatasan diterapkan
secara ketat, berbasis bukti, dan selaras dengan norma yang lebih tinggi. Cap
tidak beritikad baik mempunyai akibat serius bagi akses dan reputasi pemohon;
karena itu standar alasan dan pembuktiannya harus dapat diperiksa.
8 Permintaan koreksi dan tindak lanjut
PKN meminta evaluasi atas penerapan
indikator itikad baik dalam perkara ini, khususnya penggunaan kerugian langsung
dan metode terukur sebagai penghalang pemeriksaan dokumen pengadaan. Evaluasi
harus menjelaskan setiap dasar dan bukti yang digunakan, bukan sekadar
mengulangi kesimpulan putusan.
PKN meminta salinan lengkap berkas perkara:
berita acara dua sidang, bukti P-12 beserta penilaian atasnya, permohonan tahun
2022 yang dianggap berulang, dan data register yang digunakan. PKN juga meminta
penjelasan apakah terdapat keputusan penghentian lain di luar amar pada hlm. 31
serta akibatnya terhadap permohonan berikutnya. Putusan ini tidak memuat amar
pencantuman PKN dalam daftar hitam; akibat tersebut tidak boleh diasumsikan
telah terjadi.
Untuk evaluasi kelembagaan, Pasal 28 ayat
(2) UU 14/2008 menempatkan pertanggungjawaban KI provinsi kepada gubernur dan
pelaporan kepada DPRD provinsi. Karena itu, eksaminasi dapat menjadi lampiran
pengaduan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, serta bahan evaluasi kepada KI
DKI dan KI Pusat. Pengaduan tersebut tidak menggantikan pengadilan dan tidak
memberi gubernur kewenangan membatalkan putusan ajudikasi. [R3]
Untuk pembatalan yudisial, jalur terhadap
badan publik negara adalah keberatan ke PTUN. Pasal 48 UU 14/2008 menggunakan
tenggang 14 hari kerja sejak salinan diterima; Pasal 4 PERMA 2/2011 dan Pasal
60 PERKI 1/2013 merumuskan 14 hari sejak penerimaan berdasarkan tanda bukti.
Karena putusan diucapkan 2 Juli 2024, tidak tepat menyatakan keberatan baru
pada Oktober 2026 masih terbuka tanpa memeriksa tanggal penerimaan, riwayat
keberatan, dan status putusan lanjutan. [R2; R9]
Jika telah ada putusan PTUN atau MA,
dokumen itu harus dieksaminasi tersendiri dan rekomendasi disesuaikan. Jika
tenggang telah lewat, eksaminasi tetap dapat digunakan untuk evaluasi
kebijakan, pengaduan berbasis bukti, dan penyusunan permohonan baru yang secara
sah berbeda objek atau keadaannya. Mengulang permohonan identik semata-mata
untuk menghindari putusan tidak disarankan.
Pernyataan penutup PKN
Komisi Informasi wajib memberi alasan yang
dapat diuji ketika menghentikan akses rakyat atas dokumen belanja publik. Hak
mengawasi keuangan negara kehilangan makna apabila masyarakat diminta
membuktikan hasil pengawasan sebelum memperoleh bahan yang diperlukan untuk
melakukan pengawasan tersebut. PKN menuntut koreksi atas penalaran yang
menambah hambatan tanpa pembuktian memadai, serta pelayanan informasi yang
menghormati hak konstitusional masyarakat.
Bekasi, 12 Oktober 2026
Untuk Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Ketua Umum
Patar Sihotang, S.H., M.H.
9 Rujukan dan daftar bukti pendukung
Sumber perkara: Putusan KI DKI Jakarta
0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023, 33 halaman; diucapkan 2 Juli 2024. Semua rujukan
[2.x], [4.x], [5.1] dan [6.x] berasal dari salinan ini. Kutipan panjang sengaja
dihindari; uraian merupakan ringkasan dan analisis.
R1 UUD 1945, Pasal 28F dan 28J. Sumber resmi
DJP: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia
R2 UU 14/2008, Pasal 1 angka 12; Pasal 4, 5, 35,
48 dan 52. JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2008/14TAHUN2008UU.htm
R3 UU 14/2008, Pasal 2, 3, 7, 9, 11, 17, 19 dan
28. JDIH Komdigi:
https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/172/t/undangun-
R4 PERKI 1/2013, khususnya Pasal 4. KI Pusat:
https://komisiinformasi.go.id/pdf/20220222093031-Perki_No.1_Tahun_2013_.pdf
R5 Keputusan Ketua KIP 01/KEP/KIP/V/2018,
dikutip putusan pada hlm. 23-25. Salinan pembanding PPID Kota Magelang:
https://v2.ppid.magelangkota.go.id/?wpdmpro=keputusan-ketua-kip-nomor-01-kep-kip-v-2018
R6 PP 43/2018, Pasal 2-4 dan penjelasannya. JDIH
BPK:
https://peraturan.bpk.go.id/Download/85307/PP%20Nomor%2043%20Tahun%202018.pdf
R7 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001,
Pasal 41. JDIH Kemenkeu:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fullText/1999/31TAHUN1999UU.htm
R8 PERKI 1/2021, Pasal 14 ayat (2) huruf i dan
Pasal 15 ayat (9). Rujukan resmi KI DKI mengenai keterbukaan PBJ: https://kip.jakarta.go.id/kolaborasi-ki-provinsi-dki-jakarta-dan-ppid-provinsi-dki-jakarta-menggelar-webinar-transparasi-informasi-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa/
; bahan penjelasan komisioner KI Jatim:
https://bakeu.ngawikab.go.id/home/public/files/SLIP.pdf
R9 PERMA 2/2011, khususnya Pasal 3-5. Sumber
resmi MA:
https://eppid.mahkamahagung.go.id/files/shares/perma_no_2_tahun_2011_tentang_tata_cara_penyelesaian_sengketa_informasi_publik_di_pengadilan_2.pdf
Rujukan daring diperiksa pada 12 Oktober
2026. R8 berupa penjelasan resmi mengenai PERKI; naskah regulasi lengkap perlu
disertakan jika eksaminasi dipakai dalam berkas litigasi.
Bukti yang perlu dilampirkan saat pengajuan
1. Salinan putusan; 2. surat permohonan dan tanda terima; 3. jawaban serta keberatan; 4. bukti P-12 lengkap; 5. berita acara sidang; 6. perbandingan permohonan 2022 dan 2023; 7. matriks register dan
objek dokumen; 8. tanda penerimaan salinan serta putusan lanjutan bila ada.
Selain salinan putusan, bahan-bahan ini belum diperiksa mandiri dalam
eksaminasi.
LINK PUTUSAN KOMISI INFORMASI JAKARTA yang dagelan .... ,,,,
https://drive.google.com/file/d/1ZQUvtgKVaX0kkLIf7xfM1KnywwTN3xtg/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1ZQUvtgKVaX0kkLIf7xfM1KnywwTN3xtg/view?usp=sharing
https://drive.google.com/drive/u/3/home

No comments:
Post a Comment