Tuesday, September 18, 2018

Surat terbuka PKN wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual kepada Masyarakat tentang hasil sidang Sengketa Informasi


Ambon, 6 September 2018
Sesuai dengan yang sudah dijadwalkan oleh Komisi Informasi Maluku bahwa pada hari ini akan diadakan sidang Sengketa Informasi yang melibatkan PKN melawan Pemda Maluku Tenggara & Pemkot Tual, namun yang memenuhi panggilan hanyalah Pemkab Malra dan untuk Pemkot Tual sendiri tidak hadir dengan alasan bahwa belum menerima surat panggilan padahal surat tersebut sudah dikirim 2 minggu sebelumnya menggunakan jasa Pos.
Menanggapi akan hal ini kami dari PKN berpendapat bahwa ada kejanggalan dengan alasan ketidakhadiran Pemkot Tual karena dalam sistem persuratan yang dikirim via Pos, kurir Pos dalam menyerahkan surat selalu meminta tanda tangan penerima barang sebagai bukti bahwa surat tersebut telah diterima. Untuk menyikapi akan hal ini, entah siapa yang harus kami salahkan..? Entah dari pihak Pos, atau kah jangan-jangan ini caranya Pemkot untuk mangkir dari panggilan... Hanya Tuhan yang tau
Selanjutnya.. Berhubung yang memenuhi panggilan adalah Pemkab Malra maka persidangan telah dilaksanakan. Dalam persidangan, majelis Komisioner memberikan kesempatan untuk menempuh jalur Mediasi maka sidang berlanjut ke tahap Mediasi.
Dalam proses Mediasi yang kami tempuh ternyata tidak menemukan titik temu karena pihak Pemda tidak mau memberikan Informasi yang kami mohonkan sehingga Mediasi dianggap "GAGAL" . Dengan demikian, secara ketentuan sidang akan dilanjutkan ke tahap Ajudikasi.
#Sampai kapan pun, PKN tidak akan mundur
#Demi Rakyat & Untuk Rakyat
#PKN Bersama Rakyat
Demikian penyampaian kami untuk diketahui bersama
#Salam Anti Korupsi
#Salam Peduli Evav

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...