Tuesday, September 18, 2018

Panggilan Sidang dari Komisi Informasi Maluku terhadap PKN dalam sengketa Informasi yang melibatkan PKN vs Pemkab Malra & Pemkot Tual






Ambon, 5 September 2018
Panggilan Sidang Sengketa Informasi antara PKN melawan Pemkab Maluku Tenggara & Pemkot Tual Tanggal 06 September 2018 di Ruangan Sidang Anak. Pengadilan Negeri Ambon. Lantai 1
PKN bertekad mengunakan aturan hukum dan senjata hukum UU No 14 Tahun 2008 untuk melawan Tembok Kesombongan dan Tirani kekuasaan yang menganggap Masyarakat itu tidak perlu dan tidak boleh tahu tentang Pengunaan APBD dan APBN dan menghancurkan Hegemoni Oknum Pejabat yang menganggap Keuangan Negara itu adalah Bukan uang Rakyat tapi uang Korporasi nya sehingga harus di rahasiakan.
Selengkapnya kunjungi website kami di:
pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com
PKN Bersama Rakyat
Saatnya Rakyat Bangkit dan Melawan



No comments:

Post a Comment

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...