Wednesday, June 27, 2018
PKN melaporkan tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta
Nama Kelompok Nelayan Di palsukan,,
Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan Ke DIRKRIMSUS POLDA METRO JAYA JAKARTA. Tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta dengan Modus DKPKP Melakukan Pengalihan Dermaga Rumah Apung dari Kelompok\Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan) kepada Sekolah Tinggi Perikanan\(STP) yang Tidak Sesuai Prosedur, dan Pembuatan Kelompok Nelayan palsu …Mengakibatkan Ketidakjelasan Status Aset Dermaga Rumah Apung dengan Nilai Aset Kurang Lebih Rp Rp 1.644.005.000,00 yang mengakibatkan Kerugian Negara dan Kerugian pada Masyarakat Nelayan Provinsi DKI Jakarta…sesuai laporan lhp bpk ri 2016
1. Bahwa Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan perjanjian dengan Penerima Hibah tentang Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat tanggal 30 Mei 2016. Perjanjian atas barang Dermaga rumah apung “Aquatec” antara PPK DKPKP dengan ketua kelompok meliputi rumah apung, dermaga apung, dock bumper karet sintetis dansistemjangkar besi cor 200 Kg.
2. Bahwa Dalam Pasal 2 perjanjian ini menjelaskan menjelaskan PIHAK PERTAMA hanya bertanggung jawab terbatas pada penyerahan berupa barang/jasa kepada ketua kelompok, sedangkan PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan berupa barang/jasa. PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain dan barang tersebut untuk dimanfaatkan atas nama kelompok dan apabila tidak dimanfaatkan atau dipindahtangankan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Adm Kepulauan Seribu.
3. Berdasarkan hasil cek fisik dan konfirmasi pengadaan Dermaga Rumah Apung di Pulau Panggang tanggal 23-24 Maret 2016 diketahui rumah apung sudah tidak dimiliki oleh kelompok Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan) karena Dermaga Rumah Apung telah dialihkan kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta. Ketua kelompok menyatakan bahwa awalnya mereka yang mengelola, namun kemudian pengelolaan dilakukan oleh STP Jakarta.
4. Bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta Nomor 80/STP/DL.220/XII/2016 dengan Pemda DKI Jakarta Nomor 9890/-072.26 tentang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Perikanan dan Peningkatan Kompetensi Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta dilakukan tanggal 9 Desember 2016 bertempat di STP Jakarta.
5. Perjanjian kerjasama ditandatangani antara Ketua SPT Jakarta (selaku pihak pertama) dengan Kadis Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (selaku pihak kedua). Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama tiga (3) tahun, dimulai sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019, dan akan dievaluasi dengan melibatkan KEDUA BELAH PIHAK serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perjanjian KEDUA BELAH PIHAK”.
6. Bahwa Pada Surat Perjanjian Kerjasama pasal 5 point 2 dinyatakan bahwa pihak kedua, dalam hal ini Pemda DKI berhak menguasai dan tetap menjadi pemilik asset yang menjadi obyek perjanjian kerja sama. Dermaga rumah apung menggunakan anggaran belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, sehingga tidak tercatat sebagai aset tetap Pemprov DKI.
7. Bahwa dermaga Rumah Apung ini tercatat sebagai persediaan pada Bidang Perikanan pada Berita Acara Penutupan Barang Nomor - 1318/1.823.621.7 tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai nihil. Dalam Kartupersediaan barang, Dermaga Rumah Apung dengan spesifikasi Aquatec tercatat telah didistribusikan sesuai surat pengeluaran tanggal 31 Mei 2016 kepada lima kelompok.
8.Berdasarkan keterangan dari pihak STP diketahui bahwa untuk kegiatan operasional budidaya ikan di rumah apung tersebut, Pihak mahasiswa STP telah mendapat dana dari Dinas KPKP, Informasi awalnya merupakan dana hibah, namun beberapa bulan kemudian menjadi dana pinjam atau instan. Hal ini diakui oleh Kasudin Kepulauan Seribu, bahwauntuk mahasiswa STP dipinjamkan dari Koperasi Dinas DKPKP dengan pembagian 80 % untuk STP dan 20% dikembalikan kepada koperasi.
9. Berdasarkan keterangan dari Ketua Kelompok Sea Farming Bapak Nawawi menjelaskan bahwa perjanjian secara lisan dengan Kepala Dinas KPKP pada bulan September 2016, disepakati keramba Kelompok Sea Farming hanya dipinjamkan sebanyak dua unit kepada mahasiswa STP untuk penelitian, namun oleh Kepala Dinas KPKP, rumah jaga apung milik kelompok Sea Farming tersebut dialihkan kepada mahasiswa STP. Kelompok Sea Farming dijanjikan oleh Dinas KPKP, akan mendapat rumah jaga apung yang baru paling lambat bulan Desember 2017.
10. Bahwa Dinas KPKP telah membuat SOP tanggal 1 September 2016 terkait penyaluran sarana bantuan yang diberikan kepada masyarakat perikanan budidaya. Dalam SOP menjelaskan kelompok penerima harus menjaga dan memelihara sarana bantuan yang diberikan serta dilarang memindahtangankan atau menjual sarana bantuan tersebut kepada pihak lain. Apabila selama siklus produksi kelompok budidaya tidak aktif dalam melakukan proses produksi lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, maka hak penunjukan sebagai penerima bantuan akan dicabut.
11. Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 433 ayat (1) menyatakan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena huruf (e) menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) pemusnahan; (g) sebab lain;
c. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampiran 1.19 Akuntansi Aset Tetap paragraph 16 menyatakan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset berwujud dan memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
1) Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;
3) Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/diserahkan kepada pihak ketiga; dan
4) Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap.
d. Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Penerima Hibah tentang Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakatNomor 4501/-1.823.62 kepada kelompok Mina Taruna Muda, Nomor 4502/-1.823.62 kepada kelompok Pelangi, Nomor 4503/-1.823.62 kepada kelompok Pasir Putih, Nomor 4504/-1.823.62 kepada kelompok Sea Farming, Nomor 4505/-1.823.62 kepada kelompok Samudera Kerapu . Masing masing pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2016. Pasal 2, butir 2 menjelaskan Pihak Kedua dilarang mengalihkan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain. Pasal 2, Butir 3 menjelaskan Barang yang tersebut diatas untuk dimanfaatkan atas nama kelompok dan apabila tidak dimanfaatkan atau dipindahkantangankan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh Sudin Kelautan dan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Adm. Kepulauan Seribu;
ANALISA HUKUM
Kades Barohok merasa kebal hukum, Tim PKN akan melakukan Investigasi
Tim Pemantau Keuangan Negara.( PKN ) Pusat mengintruksikan kepada Tim PKN kabupaten Langkat – Sumatera utara untuk menginvestigasi Pemkab Langkat, Data awal Target operasi untuk RAB Dan Sfesifikasi pekerjaan Kades.
Target awal investigasi Awal kami di kecamatan Bahorok, terkait kades – kades yang mana tersebar di Medsos bahwa kepala desa di bahorok tersebut ada yang merasa kebal hukum.,” ungkap Wandi
kita akan melihat sampai di mana kekebalan hukum yang melindungi kades – kades di kecamatan Bahorok dan adanya laporan dari Narasumber kita yang mengatakan bahwa untuk Wilayah kecamatan Bahorok Diduga ada kutipan sebesar 2 juta Perkepala desa.
Kutipan tersebu diduga dikutip oleh ketua APDESI Sungkene Ginting yang diduga dana kutipan tersebut untuk setoran ke PMDK kabupaten Langkat Untuk itu tim PKN akan membongkar sindikat yang diduga ada tindak pidana korupsi.
Kasus ini Diduga telah terjadi Dan berjalan di wilayah hukum kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat – Sumatera utara ini sudah berjalan cukup lama sampai sekarang ini masih terus berjalan,,” Ungkap Wandi.
Ditambahkan Wandi Jika terbukti nanti Kades yang Bermain dengan anggaran pemerintah maupun Daerah, Maka kita akan usut Kades dan instansi yang melindungi Kades tersebut secara hukum dan UU yang Berlaku,” Ungkap Wandi ( fendi )
PEMDA KERINCI di duga dan terindikasi menelantarkan Aset daerah kurang lebih 50 Milyard
PEMDA KERINCI di duga dan terindikasi menelantarkan Aset daerah kurang lebih 50 Milyard Antara lain Kantor Bupati dan kantor Dinas ..Kantor DPRD di Komplek perkantoran Bupati Bukit Tengah ,kecamatan Siulak Kerinci sehingga sampai sekarang Perkantoran tidak berfungsi dan mangkrak dan mengakibatkan kerugian Daerah Kerinci dan Negara ,hal ini di duga telah melanggar Peraturan antara lain
1.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah pada:
2.Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
3.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah
4.PP Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungai Penuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci .......
Bahwa Berdasarkan PP no 27 Tahun 2011 Ibu kota Kabupaten Kerinci sudah harus Pindah ke Bukit Tengah Kecamatan Siulak Kerinci ..
LAPORAN LENGKAP PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN KE KEJAGUNG ..LIHAT DI www.frontantikorupsi.com..
INSTRUKSI KETUA UMUM PKN PADA APEL MALAM. Rabu, 27 Juni 2018
Selamat Malam Tim PKN yang Saya banggakan dan cintai di seluruh Indonesia Mulai dari Sabang Sampai Tanah papua….Pesta Demokrasi Rakyat sudah selesai .,,dan untuk hasil sementara sudah di ketahui ..ada yang menang ada yang kalah ,,ada yang senang dan ada yang senang …
Untuk Kita Unit dan Tim PKN Di seluruh Indonesia Mari Kita kembali Ke RUMAH KITA PKN.. karena kita masih menghadapai Musuh Bersama kita ( Common Enemy ) nyaitu Korupsi yang telah menyengsarakan Rakyat .untuk itu mari kita bersatu untuk melaksanakan Misi dan visi dan tupoksi PKN nyaitu Melaksanakan Investigasi Dugaan Korupsi sesuai amanat PP 71 Tahun 2000 dan Melaksanakan Pengawasan terhadap Penyelenggaran Negara sesuai Amanat PP 68 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara …
Saya Harapkan kalau ada Konflik konflik interes segere tinggalkan dan mari kita bersatu satu Komando Membrantas demi menuju Pemerintahan bersih dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan kemerdekaan dan Pembukaan UUD 45..
Saya menguncapkan banyak terima kasih atas peran serta Tim PKN di kabupaten dan kota yang ikut serta mengawasi jalannnya pesta demokrasi Pilkada pada hari ini ,,dan semua laporan laporan yang sauudara kirimkan sudah kami analisis dan mudah mudahan bermanfaat sebagai saran pendapat dari PKN kepada Pemerintah Pusat .
BRAVO PKN NUSANTARA ..
SALAM ANTI KORUPSI..
APEL MALAM DI MULAI LAPORAN …
Tuesday, June 26, 2018
RENUNGAN BUAT KITA


Renungan Buat Kita
KEBENARAN TANPA RASA TAKUT
Kebenaran tanpa rasa takut
Mestinya kita suarakan bersama
Tetapi kenapa kalian tinggalkan aku
Padahal kemaren kalian dengan lantang bersuara
Mendorong dan menertawakan aku karena tak berani
Bersuara demi kebenaran
Hari ini aku jadi corongmu
Dengan lantang aku suarakan kebenaran yang kau sampaikan
Tanpa rasa takut
Tapi kenapa sekarang kalian tidak hendak menyarakannya lagi?
Kalian bersembunyi di ketiak mereka
Dan aku masih di sini
Memperjuangkan kebenaran tanpa rasa takut
Di manapun aku
Entah sampai kapan……………
Sastri Bakry
Inspektur II Irjen kemendagri
RENUNGAN BUAT KITA …
hendaknya kita, semua orang, berani menyuarakan kebenaran, apapun risikonya, tanpa merasa takut. Sebuah pesan universal yang kali ini disuarakan oleh seorang perempuan, dan mestinya kaum lelaki lebih berani menyuarakannya. Jika kita mengetahui dan meyakini suatu kebenaran, jangan sampai merasa takut untuk menyuarakannya. Suatu hadits menyatakan, “sampaikanlah kebenaran meskipun menyakitkan (bagi yang mendengarnya).”
hendaknya kita, semua orang, berani menyuarakan kebenaran, apapun risikonya, tanpa merasa takut. Sebuah pesan universal yang kali ini disuarakan oleh seorang perempuan, dan mestinya kaum lelaki lebih berani menyuarakannya. Jika kita mengetahui dan meyakini suatu kebenaran, jangan sampai merasa takut untuk menyuarakannya. Suatu hadits menyatakan, “sampaikanlah kebenaran meskipun menyakitkan (bagi yang mendengarnya).”
Ketakutan, atau rasa takut, memang tidak sepantasnya menjadi milik pihak yang benar. Ya, kalau memang benar, kalau memang tidak bersalah, kenapa mesti merasa takut? Ketakutan, atau rasa takut, sepantasnya hanya milik mereka yang bersalah: maling, koruptor, penipu, Perampok uang rakyat , pelaku skandal, dan berbagai macam penjahat lain. Kalau pihak yang benar merasa takut, berarti ada yang tidak beres. Mungkin dia ditekan atau diancam agar bungkam. Jika yang bersalah justru malah berani dan merasa gembira, berarti dia sudah sakit jiwa atau menderita psikopa
Twitter PKN @patarpkn dan Instagram patarpkn1

@patarpkn

@patarpkn1
INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT
Mohon perhatian
—————————–
—————————–
Sehubungan dengan misi PKN yaitu memberantas KORUPSI serta TRANSPARAN dalam mengungkap kasus, maka kita harus manfaatkan Medsos dalam mempublikasikan seluruh aktifitas kita. Dengan demikian, dihimbau kepada seluruh jajaran PKN agar harus mempunyai Twitter & Instagram kemudian ikuti Twitter PKN yaitu @patarpkn dan Instagram PKN patarpkn1.
Selain Twitter & Instagram, jangan lupa cantumkan disetiap postingan pribadi baik di Twitter, Instagram & Facebook website PKN yaitu www.frontantikorupsi.com – pknri.blogspot.com
Websitite ini juga wajib dicopy paste ke Twitter para Pejabat Negara maupun Daerah serta para aktifis & Media (stasiun tv & surat kabar).
Demikian Himbauannya & ini sifatnya perintah
Salam Satu Komando
Salam Anti Korupsi
Selain Twitter & Instagram, jangan lupa cantumkan disetiap postingan pribadi baik di Twitter, Instagram & Facebook website PKN yaitu www.frontantikorupsi.com – pknri.blogspot.com
Websitite ini juga wajib dicopy paste ke Twitter para Pejabat Negara maupun Daerah serta para aktifis & Media (stasiun tv & surat kabar).
Demikian Himbauannya & ini sifatnya perintah
Salam Satu Komando
Salam Anti Korupsi
Twitter dan Instagram PKN

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT
Mohon perhatian
—————————–
—————————–
Sehubungan dengan misi PKN yaitu memberantas KORUPSI serta TRANSPARAN dalam mengungkap kasus, maka kita harus manfaatkan Medsos dalam mempublikasikan seluruh aktifitas kita. Dengan demikian, dihimbau kepada seluruh jajaran PKN agar harus mempunyai Twitter & Instagram kemudian ikuti
Twitter PKN yaitu @patarpkn
dan Instagram PKN patarpkn1
Selain Twitter & Instagram, jangan lupa cantumkan disetiap postingan pribadi baik di Twitter, Instagram & Facebook website PKN yaitu www.frontantikorupsi.com – pknri.blogspot.com
Websitite ini juga wajib dicopy paste ke Twitter para Pejabat Negara maupun Daerah serta para aktifis & Media (stasiun tv & surat kabar).
Demikian Himbauannya & ini sifatnya perintah
Salam Satu Komando
Salam Anti Korupsi
Selain Twitter & Instagram, jangan lupa cantumkan disetiap postingan pribadi baik di Twitter, Instagram & Facebook website PKN yaitu www.frontantikorupsi.com – pknri.blogspot.com
Websitite ini juga wajib dicopy paste ke Twitter para Pejabat Negara maupun Daerah serta para aktifis & Media (stasiun tv & surat kabar).
Demikian Himbauannya & ini sifatnya perintah
Salam Satu Komando
Salam Anti Korupsi
Subscribe to:
Posts (Atom)
LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN P...
-
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 -2025 Penasehat :CL...
-
Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terkesan sebagai Legalitas memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan huta...
-
Setelah Melakukan AKSI BERSAMA DI DEPAN ISTANAN – Pemantau Keuangan Negara -PKN dan KAMPAK PAPUA ,Selanjutnya .5 Perwakilan m...









