Monday, February 24, 2025

Perpres 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan

 














Perpres no  5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terkesan sebagai Legalitas memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan hutan dan lingkungan Hidup

 

Guna efektivitas mendapatkan anggaran Pendapatan negara dari sector Kehutanan dan pertambangan  maka Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto  telah  menandatangani Perpres no  5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal  21 Januari 2025.

Dengan Perpres no  5 tahun 2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.

Perpres no  5 tahun 2025  akan berperan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Bentuk dan cara  tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Perpres no  5 tahun 2025  membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Bahwa menurut Kami Pemantau keuangan negara PKN pemberlakuan  Perpres no  5 tahun 2025  terkesan memberikan legalitas hukum kepada perusahaan pelaku Perambah dan penguasaan hutan tampa ijin dan perusak lingkungan hidup  ,karena  dalam  Perpres no  5 tahun 2025  ini lebih di utamakan atau di tekankan kepada sangsi administrasi atau denda .  hal ini sangat bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan  

Pasal  82

(3) Korporasi yang:

a. melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin

pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b. melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan

oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

c. melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5

(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas

miliar rupiah).

 

Bahwa setelah kami baca dan cermati  isi dari pada Perpres no 5 Tahun 2025  Menurut kami Pemantau keuangan negara PKN pada Perpres no 5 Tahun 2025 ini ada pasal yang perlu di perbaiki karena akan terjadi keragu raguan atau multi tafsir  nyaitu pada pasal 4 ayat 1 d dan  2 d yang menyatakan

 

 

Pasal 3

Penertiban  Kawasan  Hutan  sebagaimana  dimaksud  dalam

Pasal 2 dilakukan dengan:

a.   penagihan Denda Administratif;

b.Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/ atau

 c. pemulihan aset di Kawasan Hutan

Pasal 4

( 1)    Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau  kegiatan lain  di  luar  pemanfaatan kawasan,  pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di KawasanHutan  Konservasi dan/atau   Hutan  Lindung yang:

a.telah  memiliki Perizinan Berusaha   namun  belum memiliki  perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi  berupa  Denda Administratif dan  dilakukan Penguasaan Kembali;

b.tidak  dilengkapi salah   satu   komponen  Perizinan Berusaha, dikenakan     sanksi     berupa     Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

c.tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa      Denda Administratif, sanksi  pidana  sesuai dengan                                ketentuan  peraturan  perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau

d.memiliki Perizinan  Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan                perundang-undangan   dan    dikenakan sanksi berupa Denda Administratif  serta  dilakukan Penguasaan Kembali.

(2)          Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau  kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:

 

a.            memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan  dasar  dan  persyaratan  lainnya sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan, dikenakan sanksi  berupa  Denda Administratif  dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;

 

b.            tidak  dilengkapi salah   satu   komponen  Perizinan Berusaha,     dikenakan     sanksi     berupa     Denda Administratif                      dan    dapat    dilakukan   Penguasaan Kembali;

c.             tidak memiliki Perizinan Berusaha,  dikenakan sanksi berupa  Denda  Administratif, sanksi  pidana  sesuai dengan ketentuan  peraturan   perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau

d.            memiliki Perizinan Berusaha  namun diperoleh secara melawan hukum,  diproses sesuai  dengan ketentuan peraturan            perundang-undangan    dan     dikenakan sanksi  berupa  Denda Administratif serta  dilakukan Penguasaan Kembali.

 

Karena Menurut kami PKN  Objek dari pada Perpres no 5 tahun 2025 adalah Hutan , karena banyak Perusahaan melakukan usaha  Perkebunan sawit  dan memperoleh Ijin perkebunan di atas Kawasan lahan Hutan dengan demikian ijin ijin yang di peroleh sudah jelas salah atau cacat karena lahan nya berada di Kawasan hutan .

 

CONTOH KASUS

a.Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Sebanyak 194 perusahaan perkebunan sawit masuk dalam bidikan pemerintah sebagai objek penertiban seperti diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.perusahaan perkebunan sawit itu mengelola lahan seluas 1.081.022 hektar (ha) dan tidak mendaftarkan Hak Atas Tanah (HAT).

Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawiit

 

b.Menurut Analisis Greenpeace Indonesia menyebut, masih ada wilayah seluas 3,3 juta hektar tutupan hutan alam primer dan 6,5 juta lahan gambut belum terlindungi di luar peta moratorium dan di luar kawasan hutan lindung serta konservasi. Sementara wilayah moratorium masih terancam konsensi perusahaan termasuk izin perkebunan sawit.

 

c.Sekitar 3,5 juta hektar lahan sawit teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pelaku industri berdalih status lahan mereka yang masuk hutan salah satunya karena regulasi yang kerap berubah. Akibatnya, pelaku industri harus membayar denda yang besar karena masuknya lahan ke kawasan hutan. Kondisi ini bisa mengancam keberlangsungan usaha mereka.sumber kompas com https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/27/35-juta-hektar-lahan-sawit-di-dalam-hutan

Kami Pemantau Keuanga Negara PKN berharap pemberlakukan Penpres no 5 Tahun 2025 dan Usaha Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Yang  diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.

Yang mana Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Dapat berjalan sesuai dengan harapan Masyarakat  dan tidak ada mengunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau kepentingan Politik  dan murni untuk kepentingan Rakyat demi kesejahteraan rakyat .

 

Jakarta 24 Februari 2025

PEMANTAU KEUANGAN  NEGARA PKN

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM

WA 082113185141




 

 

 

 

 

 

 

PKN berikan Apresiasi Kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda jawa Timu

 



PKN berikan Apresiasi  Kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda jawa Timur yang telah menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi  Pembangunan Jembatan .

Bekasi Tanggal 24 Februari 2025

Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi kepada Kapolda  dan jajaran Dirkrimsus Polda jawa timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi Tersangka  Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura di Rumah Tahanan Polda Jawa timur  demikian di sampaikan Patar sihotang Ketua Umum Pemantau keuangan negara pada saat acara konfrensi Pers di Kantor PKN jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari senin  Tanggal 24 Februari 2025

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa Proses hukum ini berawal dari Laporan dari masyarakat Pemantau keuangan negara PKN yang telah melaporkan dan mengadukan dugaan Tindak pidana korupsi atas pelaksanaan  Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi jawa timur melalui

Biro Administrasi Pembangunan jembatan  kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa  Banxxjarbixxllah Kec Tambelangan Kabupaten Sampang dengan modus  pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah  Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06 , berdasarkan Laporan tersebut Kami Pemantau Keuangan negara telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah di kirim  beberapa kali SP2HP dari  Dirkrimsus Polda jawa Timur .

Patar Sihotang Menyampaikan Bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai Wujud dan impelentasi dari Misi dan Visi dan Tujuan  Pemantau Keuangan negara PKN sesuai dengan akte pendirian yang telah di sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 nyaitu  Berperan aktip Untuk membantu Pemerintah untuk  mencegah dan membrantas korupsi  demi tercapainya  pemerintahan yang bersih dan terwujudnya  masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat Pembukaan UUD 45 .

Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan membrantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan pasal 9 UU no 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara   Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Patar sihotang dengan nama Panggilan Patar Menjelaskan bahwa yang menjadi sadar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan nyaitu Membantu Pemerintah memncegah dan membrantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi  yang menyatakan :

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :

 a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

 b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara

tindak pidana korupsi;

 

dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi ,penelitian dan Investigasi  , Hak Memperoleh adalah PKN berhak mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan APBN dan hak Memberikan Informasi adalah PKN berhak melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi ke apparat Penegak Hukum .

Bahwa atas perintah pasal 41  UU no 31 Tahun 1999 telah di buat peraturan pelaksanaannya nyaitu PP 43 Tahun 2018   dengan pasal yang subtansial untuk  Kegiatan dan Operasional PKN adalah  pasal 2  (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak

pidana korupsi;

Atas amanat dan perintah ke 2 Undang undang dan peraturan ini ,kami PKN menghimbau kepada Teman teman Masyarakat Indonesia agar   terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian memcegah dan brantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat nyaitu Lembaga Perkumpulan pemantau keuangan negara  dengan Profil yang jelas bisa di lihat di www.pknri.com

Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan  sebagai Penuntut Umum dan Hakim Yang memutuskan perkara Korupsi ini agar di proses secara hukum  sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi .

Selanjutnya kami Keluarga besar Pemantau Keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda  dan Dirkrimsus  dan jajarannya di Polda Jawa Timur  atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah 2 di tahan di mako polda Jawa Timur .

 

Bekasi  Tanggal 24 Februari 2025

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM

WA KONTAK 082113185141 .

 

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...