PKN berikan Apresiasi Kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda jawa Timur
yang telah menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan .
Bekasi Tanggal 24 Februari 2025
Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi kepada
Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda
jawa timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi Tersangka Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di
Kabupaten Sampang, Madura di Rumah Tahanan Polda Jawa timur demikian di sampaikan Patar sihotang Ketua Umum
Pemantau keuangan negara pada saat acara konfrensi Pers di Kantor PKN jl Caman
Raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari senin Tanggal 24 Februari 2025
Patar Sihotang menjelaskan Bahwa Proses hukum ini berawal
dari Laporan dari masyarakat Pemantau keuangan negara PKN yang telah melaporkan
dan mengadukan dugaan Tindak pidana korupsi atas pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah
Provinsi jawa timur melalui
Biro Administrasi Pembangunan jembatan kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa Banxxjarbixxllah Kec Tambelangan Kabupaten
Sampang dengan modus pelaksanaan
pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan
keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06 , berdasarkan Laporan tersebut Kami
Pemantau Keuangan negara telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan
dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah di kirim beberapa kali SP2HP dari Dirkrimsus Polda jawa Timur .
Patar Sihotang Menyampaikan Bahwa tindakan atau kegiatan
melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai Wujud dan
impelentasi dari Misi dan Visi dan Tujuan
Pemantau Keuangan negara PKN sesuai dengan akte pendirian yang telah di
sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 nyaitu Berperan aktip Untuk membantu Pemerintah
untuk mencegah dan membrantas korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat
Pembukaan UUD 45 .
Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan
membrantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat
dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD
1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Dan pasal 9 UU no 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara
Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
Patar sihotang dengan nama Panggilan Patar Menjelaskan bahwa
yang menjadi sadar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara
dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan nyaitu Membantu Pemerintah memncegah
dan membrantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018
Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi yang menyatakan :
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi;
b. hak untuk
memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani
perkara
tindak pidana korupsi;
dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak
mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi ,penelitian dan Investigasi , Hak Memperoleh adalah PKN berhak
mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan
APBN dan hak Memberikan Informasi adalah PKN berhak melaporkan dugaan Tindak
Pidana korupsi ke apparat Penegak Hukum .
Bahwa atas perintah pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 telah di buat peraturan
pelaksanaannya nyaitu PP 43 Tahun 2018 dengan pasal yang subtansial untuk Kegiatan dan Operasional PKN adalah pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
Atas amanat dan perintah ke 2 Undang undang dan peraturan
ini ,kami PKN menghimbau kepada Teman teman Masyarakat Indonesia agar terpanggil dan berani dalam membela negara dan
bangsa melalui pengabdian memcegah dan brantas korupsi dengan menggunakan
Lembaga Rakyat nyaitu Lembaga Perkumpulan pemantau keuangan negara dengan Profil yang jelas bisa di lihat di www.pknri.com
Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim Yang
memutuskan perkara Korupsi ini agar di proses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk
takut melakukan tindak pidana korupsi .
Selanjutnya kami Keluarga besar Pemantau Keuangan negara PKN
di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Dirkrimsus dan jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja keras sehingga perkara dugaan
korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah 2 di tahan di mako polda Jawa
Timur .
Bekasi Tanggal 24
Februari 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
WA KONTAK 082113185141 .
No comments:
Post a Comment