PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik
Bekasi tanggal 1Maret 2025
Masyarakat Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Tanah air Indonesia saat ini suasana berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas Mati nya dan terkuburnya roh keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH pada saat konfrensi pers di Kantor PKN jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi dini hari tanggal 01/03/2025
Patar Sihotang SH MH menjelaskan Bahwa suasana berkabung yang dialamai Masyarakat Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia adalah sebuah rasa kekecewaan dan keresahan atas arogansi dan Kemunafikan yang di lakukan Komisioner Komisi Informasi Jakarta antara lain yang Pertama (1) Pada Tanggal 9 Oktober 2024 Pada Persidangan Putusan dengan majelis Komisioner Hutabarat ,Agus , telah memutuskan menolak 25 Register permohonan sengketa Informasi PKN melawan 25 Badan Publik di jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta .dengan Pertimbangan Hukum Bahwa PKN tidak memiliki Legalitas dan tidak ada kerugian lansung atas tidak di berikan 25 Badan Publik sebagai Termohon , Yang Kedua (2) Bahwa Pemantau Keuangan negara PKN telah melakukan Uji kepatuhan Komisi informasi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standard layanan Informasi dengan meminta informasi Publik tentang Informasi Belanja barang dan jasa dan LPJ perjalanan Dinas di Komisi Informasi DKI Jakarta , dan ternyata pada tanggal 28 februari 2025 PPID KIP Jakarta menolak memberikan dengan alasan yang tidak jelas dan memberikan Link google Drive namun setelah PKN buka tidak data atau dokumen atau kosong dengan bukti terlampir . ini adalah suatu perbuatan pembohongan karena mungkin ketakutan atau rasa kawatir yang tinggi terhadap Informasi kalau di berikan kepada PKN sebagai Pemohon
Bahwa berdasarkan Fakta Emperis bahwa PKN sudah bersidang hampir 300 kali persidangan di 20 kantor Komisi Informasi di Indonesia pada umumnya PKN di menangkan dan Pada Persidangan Tingkat Kasasi sudah 20 Putusan Kasasi Mahkamah agung yang mana PKN sebagai termohonnya Pemantau keuangan negara PKN di menangkan dan menolak kasasi dari Pada badan Publik . di tambah lagi bahwa yang di mohonkan PKN adalah LPJ tentang anggran belanja dan Jasa yang mana Menurut Pasal 15 Ayat 9 Perki 1 tahun 2021 adalah Informasi terbuka atau tidak di kecualikan dengan demikian sesuai pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan : (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dan ayat 3 (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu
dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai
salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Patar sihotang juga menyampaikan bahwa Tujuan Dari pada UU no 14 Tahun 2008 dan Lembaha Komisi Informasi adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Namun apa yang terjadi atau fakta lapangannya berbanding terbalik dengan fakta tindakan pembohongan dan kemunafikan yang di lakukan Komisioner Komisi informasi dki Jakarta dengan menolak 25 Nomor Regster permohonan sengketa dan Menolak permintaan Informasi yang diajukan PKN sebagai Pemohon .
Pemantau Keuangan negara PKN pada saat ini berkabung dan berharap dan berdoa jangan ada lagi komisioner penghianat reformasi dan yang melawan dan menolak Program nyaitu Transparansi dan pembrantasan korupsi .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN
KONTAK WA 082113185141 .
https://www.youtube.com/watch?v=1MkfnM7ET90
https://www.youtube.com/watch?v=1MkfnM7ET90