Monday, July 5, 2021

PENGUMUMAN Kepada Masyarakat Indonesia dan Tim PKN di seluruh Indonesia

 PENGUMUMAN

Kepada Masyarakat Indonesia dan Tim PKN di seluruh Indonesia ,Berdasarkan Permintaan Masyarakat yang peduli dan aktip terhadap pembrantasan korupsi ,yang meminta agar di bentuk TIM PKN Kecamatan /Distrik dan Desa /Kampung dan Anggota Relawan ,Maka pengurus Pusat sudah melakukan Rapat gabungan dan membuat Surat keputusan dan Perubahan Anggaran dasar rumah tangga PKN sebagai legalitas dan dasar Hukum Tim PKN kecamatan /distrik dan desa /Kampung ..termasuk SOP Kinerja TIM
Dalam pelaksaan ini saya minta Agar menghubungi Koordinator pelaksaann..di Nomor Wa humas Susilawati Susi..wa 085709920588
--------------------------------------------------------------------------
SURAT KEPUTUSAN
No:01/SKEP/PKN/XI/2020
Menimbang :
1.Perkembangan Dinamika dan kebutuhan Organisasi Lembaga Pemantau keuangan negara perlu di bentuk Tim PKN sampai tingkat Kecamatan /Distrik dan Desa /Kampung dan Anggota Relawan
2.Hasil Rapat Gabungan pengurus Pusat PKN telah sepakat membentuk Tim PKN sampai tingkat Kecamatan /Distrik dan Desa /Kampung dan Angggota Relawan
3.Bahwa Untuk legalitas dan Dasar Hukum Pembentukan Tim ini di pandang perlu di buat surat keputusan .
Mengingat :
1.Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi
2.PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi
3.Akte Notaris perobahan Nomor 10 Tanggal 26 Desember 2019 dan SK Menkumham Tentang persetujuan Perobahan Nomor AHU 0000042 AH 01.08.2020 pasal 24 Tentang Pembentukan Tim Provinsi dan kabupaten
Memutuskan :
1.Membentuk Tim Pemantau keuangan Negara di Tingkat Kecamatan /Distrik dan Desa /Kampung dan anggota Relawan dengan tugas pokok Melaksanakan pengawasan Masyarakat /Sosial Kontrol terhadap pengunaan dan pengelolaan keuangan Negara /Daerah dan pengawasan terhadap Kinerja Penyelenggaan Negara /daerah
2.Tim Tingkat Kecamatan /Distrik dan Desa /Kampung bertanggung jawab kepada ketua Tim PKN Kabupaten Kota dan Ketua Umum PKN di Pusat
3.Tim diberikan Kartu Tanda Pengenal Khusus Surat keputusan dan Surat Pemberitahuan dan Surat Tugas yang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Ketua Tim PKN Kabupaten kota
4.Anggota Relawan di tunjuk apabila belum ada tim pkn kabupaten Kota atau ada pertimbangan khusus yang memerlukan Anggota relawan
5.Guna Pelaksaan Tugas agar Melaksanakan SOP dan PROTAP Khusus .
Demikian surat keputusan ini dan berlaku semenjak di tanda tangani sampai ada perobahan .
Bekasi Tanggal 10 November 2020
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
STANDARD OPERASI PROSEDUR
Tentang
TIM PKN TINGKAT KECAMATAN /DISTRIK dan DESA /KAMPUNG DAN RELAWAN
DASAR HUKUM :
1.Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi
2.PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi
3.Akte Notaris perobahan Nomor 10 Tanggal 26 Desember 2019 dan SK Menkumham Tentang persetujuan Perobahan Nomor AHU 0000042 AH 01.08.2020 pasal 24 Tentang Pembentukan Tim Provinsi dan kabupaten
4.Surat keputusan No:01/SKEP/PKN/XI/2020 tentang Pembentukan Tim PKN sampai tingkat Kecamatan /Distrik dan Desa /Kampung
MAKSUD TUJUAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas Investigasi dan pengawasan Masyarakat atau sosial Kontrol terhadap kinerja dan perilaku penyelenggaraan pemerintah daerah
TUGAS POKOK
1.Melaksanakan Investigasi dan Pengawasan Masyarakat / Kontrol sosial terhadap pengunaan dan pengelolaan dana Desa /Kampung sesuai dengan amanat dan perintah dan Pedoman
a.UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
b.Kemendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa /kampung
c.Melakukan Pengawasan Dan Pemerikasaan Dana Desa/Kampung yang bersumber dari APBN/APBD.
d.Meminta Dokumen LPJ Kepala kampung.
2. Melaksanakan Investigasi dan Pengawasan Masyarakat / Kontrol sosial terhadap pengunaan dan pengelolaan dana BOS dan dana yang di Kelola di Sekolah Dasar (SD) Maupun Sekolah lanjutan Pertama (SMP) sesuai dengan amanat dan perintah dan Pedoman
a.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
b. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioonal Sekolah Reguler.
Demikian surat keputusan ini dan berlaku semenjak di tanda tangani sampai ada perobahan .
3. Melaksanakan Investigasi dan Pengawasan Masyarakat / Kontrol sosial terhadap pengunaan dan pengelolaan dana bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kesehatan Jampersal dan BPJS sesuai dengan amanat dan perintah dan Pedoman
a. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
c. Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK non Fisik Bidang Kesehatan
d. Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 - COVID-19
4. Melaksanakan Investigasi dan Pengawasan Masyarakat / Kontrol sosial terhadap Kinerja dan Prilaku aparat penyelenggara negara /daerah termasuk RT dan RW ,Tenaga Medis Kesehatan dan tenaga Pengajar /Pendidikan sesuai dengan amanat dan perintah dan Pedoman
a. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil negara (ASN)
b.PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran pemerintah daerah
c. Peraturan Pemerintah No. 53/2010 Tentang Disiplin ASN
d. Permen Pendayagunaaan Aparatur Negara nomor PER/03/M.PAN/02/2006 tentang Pengawasan ASN
e.Juknis Menteri negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang ABSENSI ASN tenaga pendidik Tenaga Kesehatan ( Dokter dan Perawat dan Bidan dan tenaga Media laiinya ) dan Aparatur Desa dan Kecamatan ( Ambil Absensi Kehadiran )
SYARAT ANGGOTA TIM
Syarat Umum
1.Berkelakuan baik
2.Terpanggil untuk Membela Kebenaran dan Brantas Korupsi
3.Berani dan selalu siap untuk Investigasi dan Pengawasan Masyarakat
Syarat Khusus
1.Jujur dan Loyalitas terhadap kinerja PKN
2.mengerti tentang Organisasi dan Lembaga
3.Bersedia belajar dan Melaksanakan Tehnik taktik Investigasi
4.Bersedia untuk tidak mengunakan PKN untuk tujuan SARA ,Politik dan Pribadi
5.Bersedia menyatakan dirinya sebagai anggota PKN Kepada Masyarakat atau Nitizen
6.Bersedia Ikut Sosmed facebook dan Wa
7.Bersedia dan memahami bahwa masuk PKN adalah Panggilan hati yang tujuannya membela kebenaran dan Kepentingan Rakyat sehingga tampa di gaji atau dapat Honor
8.Anggota Relawan di terima ,apabila di kabupaten kota tersebut tidak ada atau belum tercentuk tim pkn kabupaten kota ,atau ada wilayah atau kondisi tertentu yang membutuhkan Anggota Relawan
8.Khusus Anggota Relawan Bersedia melaksanakan Investigasi secara sendiri
LEGALITAS dan IDENTITAS
1.Surat Tugas
2.Surat Keputusan
3.Surat pemberitahuan
Masing masing di tanda Tangani ketua Umum PKN Pusat dan ketua Tim PKN Kabupaten Kota seperti pada lembaran Lampiran SOP ini
Khusus untuk anggota Relawan di Tanda di tanda tangani Ketua Umum PKN pusat
4.Kartu Tanda pengenal
a.Panjang Lebar 10 x15
b.Ditengah di tempel Foto Anggota 4x6
c.Nama dan Nomor Induk Pusat
d.Pakai Tali dan wajib di kalungkan bila melaksanakan Tugas PKN
Contoh pada lembaran lampiran SOP ini
e.Khusus Anggota Relawan tidak surat Pemberitahuan
BAJU SERAGAM DAN IDENTITAS
PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSAAN TUGAS
1.LANGKAH AWAL
a.Mempelajari Regulasi dan peraturan yang berkaitan dengan Dana Desa , Juk nis dana BOK Kesehatan dan Juknis Dana BOS Pendidikan
b.Mempelajari SOP PKN tentang Investigasi
c.Mempelajari Tentang PKN
2.MEMINTA DATA INFORMASI AWAL
a.Meminta data Informasi Awal kepada Kepala Desa /Kampung nyaitu
1) Peraturan Desa tentang APBDES
2)Peraturan Desa tentang Laporan pelaksaan APBDes
3)Data Aset Aset Desa
4)Daftar hadir kehadiran
5)Laporan pelaksanaan Dana Covid 19
6)penerima bantuan lainnya
b.Meminta data Informasi awal Kepada Kepala Puskesmas ,Kapustu .Poliklinik dan Rumah sakit
1) Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana BOK ,Dana Jamperal dan Rumah Tunggu kelahiran
2)Daftar penerima BPJS bersubsidi dan penerima bantuan laiinya dari Pemerintah
3)pengunaan keuangan laiinya
4)Penerima bantuan Lainya
5)Daftar hadir kehadiran
c.Meminta data Awal Kepada kepala sekolah SD dan SMP yang negeri maupun Swasta
1).LPJ pengunaan Dana BOS
2).Nama penerima bantuan Bantuan dari Pemerintah
3),Bantuan dari Pemda Kabupaten ,Provinsi dan kementerian (Dana DAK)
3.MELAKSANAKAN TUGAS
a.Siapkan Alat Peralatan untuk Investigasi
b.Laksanakan Tahap tahap Investigasi sesuai dengan SOP PKN Investigasi .
4.TAHAP PEMBUATAN LAPORAN
a.Susun Laporan sesuai dengan 5W 1 H
b.Buat Daftar barang Bukti
c.Buat Daftar Pelaku dan Daftar saksi
d.Kirimkan Laporan ke Ketua Umum PKN Pusat melalui ketua PKN Kabupaten dan Kota
e.Khusus Anggota Relawan pengendalian dan Laporannya lansung di tangani ketua Umum PKN Pusat
e.Antar Laporan ke yang di tujukan setelah di buat laporan pengaduan dan laporan dugaan korupsi atau laporan penyimpangan kinerja dan perilaku .
Demikian SOP ini untuk di laksanakan dan berlaku sejak di tanda tangani
Bekasi Tanggal 16 November 2020
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM






No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...