Saturday, July 10, 2021

Apakam Pemdes² melakukan sbgmn juklak

 Apakam Pemdes² melakukan sbgmn juklak

Surat Edaran SATGAS Penanganan COVID-19. No 9 thn 2021
Tentang : Ketentuan Pembentukan POSKO Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Tingkat Desa / Kelurahan
Apakah PPKM Berskala Mikro, di Desa telah melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, (juklak & juknis).
Biaya Posko PPKM. peruntukan biaya Oprasional 8% dari pagu dana DD dalam kegiatan posko PPKM tersebut,,,? bahwa dana itu digunakan semua untuk kegiatan, baik pengadaan, penyedian alat-alat dan bahan kelengkapan penanggulangan Covid-19, termasuk biaya konsumsi dan transportasi relawan bukan honorarium relawan kah,,?
Siapa² saja selaku petugas Posko PPKM, seperti : Aparat Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat, dan Bhabinkamtibmas, sekaligus sebagai relawan untuk melakukan kegiatan dilapangan, yang setiap harinya berapa relawan kah,,?
Apakah tim relawan Posko PPKM juga melakukan penyemprotan ke-rumah rumah warga, Sekolah, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya, juga disertai pembagian Masker kepada semua warga, Handsanytiser, Tempat cuci tangan, dan keperluan lainnya yang berhubungan dengan pencegahan Virus Corona.
Pihak Pemdes apakah menyediakan obat- obatan dan alat-alat keperluan lainnya untuk menunjang kegiatan relawan Posko di-lapangan, seperti Handsplayer, Disinfektan, alat pengukur suhu badan, dan prasarana penunjang dalam hal upaya pencegahan Covid-19 terhadap warga,,,?




No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...