Saturday, July 10, 2021

Apakam Pemdes² melakukan sbgmn juklak

 Apakam Pemdes² melakukan sbgmn juklak

Surat Edaran SATGAS Penanganan COVID-19. No 9 thn 2021
Tentang : Ketentuan Pembentukan POSKO Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Tingkat Desa / Kelurahan
Apakah PPKM Berskala Mikro, di Desa telah melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, (juklak & juknis).
Biaya Posko PPKM. peruntukan biaya Oprasional 8% dari pagu dana DD dalam kegiatan posko PPKM tersebut,,,? bahwa dana itu digunakan semua untuk kegiatan, baik pengadaan, penyedian alat-alat dan bahan kelengkapan penanggulangan Covid-19, termasuk biaya konsumsi dan transportasi relawan bukan honorarium relawan kah,,?
Siapa² saja selaku petugas Posko PPKM, seperti : Aparat Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat, dan Bhabinkamtibmas, sekaligus sebagai relawan untuk melakukan kegiatan dilapangan, yang setiap harinya berapa relawan kah,,?
Apakah tim relawan Posko PPKM juga melakukan penyemprotan ke-rumah rumah warga, Sekolah, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya, juga disertai pembagian Masker kepada semua warga, Handsanytiser, Tempat cuci tangan, dan keperluan lainnya yang berhubungan dengan pencegahan Virus Corona.
Pihak Pemdes apakah menyediakan obat- obatan dan alat-alat keperluan lainnya untuk menunjang kegiatan relawan Posko di-lapangan, seperti Handsplayer, Disinfektan, alat pengukur suhu badan, dan prasarana penunjang dalam hal upaya pencegahan Covid-19 terhadap warga,,,?




No comments:

Post a Comment

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...