Monday, March 4, 2019

PKN Temui Dugaan Indikasi Pada SEKWAN DPRD Kab. Maluku Tenggara

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada pada TA 2014 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp50.694.732.724,00 dan merealisasikan sebesar Rp44.007.475.065,00 atau 86,81%. Anggara tersebut terdiru atas perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, yang terbagi pada seluruh SKPD
Bahwa diduga adanya dugaan pemalsuan tiket dengan motif menaikan harga tiket dari yang seharusnya sesuai standar biaya dari maskapai penerbangan .
Hal tersebut disebabkan oleh:
1. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyetujui pembayaran.
2. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dalam melaksankan dan mempertanggungjawabkan pembayaran tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Para pelaksana perjalanan dinas lalai dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas luar daerah

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

No comments:

Post a Comment

LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

                         LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN P...