Sunday, August 12, 2018

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM RABU, 18 Juli 2018


Selamat Malam Tim PKN yang saya cintai dan saya banggakan ,mulai dari sabang sampai Tanah Papua ..
Sudah Jelas Payung Hukum PKN dalam melaksanakan kegiatan dan Operasional adalah UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembratasan Tindak Pidana Korupsi dan Dengan Turunan nya PP 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembrantasan Korupsi dan PP 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara .di Tambah lagi Legal Standing SK Menkumham..jadi saya harapkan jangan ada lagi keragu raguan dalam melaksanakan Misi dan Visi dan Tupoksi PKN ,,antara lain melaksanakan Investigasi Dugaan Korupsi dan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggara Negara ..
Saya Himbau agar Semua anggota Tim PKN dimana Pun berada memahami tentang Payung Hukum PKN dan Undang Undang dan Peraturan yang berkaitan dengan Keuangan negara dan lebih Penting lagi UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010 karena ini sebagai Pintu masuk PKN dalam melaksanakan Investigasi pada dugaan Korupsi ..
Korupsi adalah Musuh Rakyat ,,,Karena Korupsi salah satu penyebab Kemiskinan di Negeri Kita Ini ...

BRAVO PKN....JAYA LAH INDONESIA ...



Founder PKN: Patar Sihotang SH MH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...