Putusan Komisi Informasi yang tidak di berikan oleh badan publik ,dapat dilanjutkan dengan upaya hukum dengan melakukan upaya eksekusi paksa melalui penetapan eksekusi paksa dari pengadilan negeri dimana wilayah hukum badan publik tersebut hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah agung no 2 Tahun 2011 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi di pengadilan dan perki1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi di Pengadilan
di bawah ini contoh putusan penetapan pengadilan negeri
Pengadilan Negeri Lahat
Pengadilan negeri Jakarta pusat
penagdilan negeri Tahuna kabupaten Sangihe
Pengadilan negeri Klaten