Thursday, November 14, 2024

Penetapan eksekusi pengadilan negeri atas putusan komisi informasi yang tidak di berikan badan publik

 Putusan Komisi Informasi yang tidak di berikan oleh badan publik ,dapat dilanjutkan dengan upaya hukum dengan melakukan upaya eksekusi paksa melalui penetapan eksekusi paksa dari pengadilan negeri dimana wilayah hukum badan publik tersebut  hal ini sesuai dengan Peraturan  Mahkamah agung no 2 Tahun 2011 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi di pengadilan dan perki1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi di Pengadilan 

di bawah ini contoh putusan penetapan pengadilan negeri 

Pengadilan Negeri Lahat 






Pengadilan negeri Jakarta pusat 



penagdilan negeri Tahuna kabupaten Sangihe 




Penetapan Eksekusi Pengadilan negeri Tual Maluku  Tenggara 





Pengadilan negeri  Rembang 





Pengadilan negeri Klaten 












PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...