
Pada tanggal 14 Maret 2019. Pengadilan Negeri Tual melaksanakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Melayani (WBBK).
Pada acara dimaksud, Bupati Maluku Tenggara & Walikota Tual yang masing2 diwakili.
Dalam sambutan Bupati Malra yang dibacakan oleh yang mewakili mengatakan bahwa ASN HARUS MENYADARI BAHWA KAPASITASNYA ADALAH PELAYAN RAKYAT.
Lain halnya dengan sambutan Walikota Tual yang dibacakan oleh yang mewakili, mengatakan bahwa Pemkot Tual dalam melayani Masyarakat harus dilakukan dengan Cepat, Tepat, dan Profesional. Dalam sambutan ini juga Walikota Tual membeberkan beberapa kelemahan yang ada dalam tubuh Pemkot yaitu, LEMAHNYA PENGAWASAN sehingga PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN sering terjadi.
Dalam sambutan Bupati Malra yang dibacakan oleh yang mewakili mengatakan bahwa ASN HARUS MENYADARI BAHWA KAPASITASNYA ADALAH PELAYAN RAKYAT.
Lain halnya dengan sambutan Walikota Tual yang dibacakan oleh yang mewakili, mengatakan bahwa Pemkot Tual dalam melayani Masyarakat harus dilakukan dengan Cepat, Tepat, dan Profesional. Dalam sambutan ini juga Walikota Tual membeberkan beberapa kelemahan yang ada dalam tubuh Pemkot yaitu, LEMAHNYA PENGAWASAN sehingga PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN sering terjadi.
Dari sambutan diatas bisa kita lihat bahwa Masyarakat harusnya diperlakukan sangat istimewah dan Peran Serta Masyarakat dalan Melakukan Sosial Kontrol sangat dibutuhkan. Dengan demikian, menarik untuk kita tunggu mengingat dalam acara tersebut ada piagam perjanjian yang ditandatangani bersama oleh peserta rapat termasuk PEMANTAU KEUANGAN NEGARA-PKN.
#Mari kita kawal pemerintahan untuk mewujudkan Evav yang bebas dari tindakan KORUPTIF
PKN Bersama Rakyat
#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH
#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH
No comments:
Post a Comment