Monday, July 5, 2021

PKN VS KADES JAMBEAN KEC KRAS KAB KEDIRI

 Panggilan Sidang

PKN VS KADES JAMBEAN KEC KRAS KAB KEDIRI
Kades Nya terlalu Pintar dan merasa hebat …….
Kades nya mengatakan Bahwa Perdes APBDES dan Perdes LPJ APBDES adalah rahasia negara dan Informasi yang di kecualikan .
Padahal Berdasarkan pasal 72 Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa mengatakan bahwa ……APBDES DAN LPJ APBDES ………..WAJIB DI INFORMASIKAN KEPADA MASYARAKAT ………………………..maksudnya masyarakat di sini bukan hanya masyarakat desa tersebut ,,namun masyarakat seluruh Indonesia ..
Dan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 dan Perki No 1 tahun 2018 bahwa hal itu adalah informasi terbuka yang masyarakat harus mengetahui ya..
Persidangan ini perlu di ikuti para Kades dan BPD dan Camat dan Inspektorat dan seluruh masyarakat Indonesia agar menanbah wawasan tentang pemgelolaan keuangan Desa ,,agar terhindar dari keinginan korupsi dana desa
MARI KITA IKUTI BERSAMA
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH



PKN RI AKAN MELAYANGKAN SURAT PERMOHONAN INFORMASI KE PPID KOMISI INFORMASI SUMATRA SELATAN

 PKN RI AKAN MELAYANGKAN SURAT PERMOHONAN INFORMASI KE PPID KOMISI INFORMASI SUMATRA SELATAN. MEMOHON INFORMASI PUBLIK SEBAGAI BERIKUT

1.BIAYA PERJALANAN DINAS
2. BIAYA RUTIN TAHUNAN
3. DAFTAR HADIR (ABSEN)
4.DAFTAR GUGATAN KE KIPROVSUMSEL TH 2019 DAN TH 2020
5. TANDA LULUS SELEKSI
PKN RI AKAN USAHAKAN AGAR KOMISIONER DUDUK DI KURSI TERMOHON DI KOMISI INFORMASI TERDEKAT
DI SISI LAIN PKN RI AKAN MELAYANGKAN BANDING KE PTUN
BRAVO PKN
MAJU TERUS
PANTANG MUNDUR
SALAM SATU KOMANDO




ATT PERINTAH APEL MALAM BERALIH KE GRUP, FACEBOOK KANTOR PUSAT PEMANTAU KEUANANG NEGARA, AKAN DI ADAKAN APEL RUTIN

 YTH SELURUH JAJARAN TIM PKN DARI SABANG SAMPAI MARAOKE,

ATT PERINTAH APEL MALAM BERALIH KE GRUP, FACEBOOK
KANTOR PUSAT
PEMANTAU KEUANANG NEGARA, AKAN DI ADAKAN APEL RUTIN
SETIAP RABU MALAM
JAM 20 WIB:
UNTUK SELURUH ANGGOTA TIM PKN
KEC....DESA...DAN RELAWAN TIM PKN MAU
PUN CALON ANGGOTA BARU YANG DALAM
TAHAP PENILAIA,
AGAR BISA MENGSESUAI KAN SOP ,DEMI KIAN PENYAMPAI INI DAN KIRA X DILAKSANAKAN
KARNA INI BERSIPAT WAJIB....
TUNJUK KAN MERAH MU PKN 🇲🇨💪🏻
ATAS PERHATIAN X KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH...🙏🙏
SALAM SATU KOMANDO
BRAVO PKN..🇲🇨🙏💪🤝🏻🤝🏻





Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, indikator utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah transparansi, dimana negara juga menjamin kebebasan warganya untuk mendapatkan hak atas informasi

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, indikator utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah transparansi, dimana negara juga menjamin kebebasan warganya untuk mendapatkan hak atas informasi.
Keberadaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang ketentuan hak atas informasi, kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi, serta mengatur keberadaan sebuah komisi independen yang membuat standar pelaksanaan kebebasan informasi dan menyelesaikan persoalan sengketa informasi jika terjadi.
Badan Publik sektor Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL) menjadi perhatian khusus bagi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, disebabkan karena kurangnya keterbukaan informasi pada sektor TKHL, khususnya berkaitan dengan perijinan-perijinan serta kebijakan lainnya. Badan-badan publik terkesan masih menutup ruang kepada publik untuk mengakses informasi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TKHL.
Hal ini dibuktikan dari banyaknya pengajuan sengketa informasi ke KI Kalbar, Sebagian besar berada pada sektor TKHL yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu ketidakingin-tahuan atau ketidak-tahuan badan publik terhadap hak masyarakat atas informasi publik; aturan-aturan dari atasan badan publik yang sudah ada sebelumnya pada masing-masing badan publik; dan adanya alasan prinsip kehati-hatian dari badan publik.
Menjadi suatu hal yang sangat perlu untuk disampaikan bahwa prinsip kehati-hatian bukan merupakan bagian dari pengecualian informasi; sebab semua informasi yang ada di Badan Publik merupakan informasi yang terbuka kecuali menyangkut kerahasiaan negara, persaingan bisnis, dan atau kerahasiaan pribadi seseorang yang bukan pejabat negara.
Mengacu pada rekapitulasi hasil putusan sengketa informasi, sebagian besar putusan yang dihasilkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat adalah mengabulkan permohonan pemohon terhadap informasi yang diminta, sebab informasi tersebut merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Namun kemudian banyak informasi yang kembali disengketakan dengan pokok perkara yang sama. Badan publik cenderung menahan informasi dan enggan untuk memberikan informasi yang dikuasainya tersebut, meski hasil putusan menyatakan bahwa informasi yang di sengketakan sebagai informasi yang bersifat terbuka. Akibatnya, sengketa kembali diajukan meskipun hasil akhir dari sengketa tersebut telah bisa diketahui, mengacu pada hasil putusan sebelumnya untuk informasi yang sama.
Sebagai tindak lanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan JARI Indonesia Borneo Barat telah melakukan penilaian mandiri Badan Publik sektor TKHL, untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik sektor TKHL serta menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik, serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
KI Kalbar bersama JARI Indonesia Borneo Barat telah melakukan Focus Group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai institusi sektor TKHL dalam upaya membangun kesepahaman bersama tentang klasifikasi informasi publik yang bersifat terbuka maupun dirahasiakan, agar masyarakat maupun badan publik mengetahui klasifikasi dari informasi-informasi yang dikuasai oleh badan publik sektor TKHL, apakah merupakan informasi yang bersifat terbuka atau tertutup.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama dan menimbang bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Badan Publik dalam rangka reformasi birokrasi dan berbagai pertimbangan lainnya, maka Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap infomasi publik sektor TKHL, sebagai berikut:
SE 01 :
DOKUMEN HAK GUNA USAHA (HGU) sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 02 :
DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 03 :
DOKUMEN IZIN LINGKUNGAN, IZIN LOKASI, IZIN USAHA PERKEBUNAN, dan IZIN SEKTOR KEHUTANAN sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 04 :
INFORMASI STATUS TANAH sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 05 :
DOKUMEN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN, RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN, RENCANA KERJA USAHA, RENCANA KERJA TAHUNAN, BAGAN KERJA TAHUNAN, RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI, sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
SE 06 :
DOKUMEN PELEPASAN DAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
Dengan adanya SE ini diharapkan dapat mendorong efektivitas pelayanan informasi publik yang bersifat terbuka dan mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar informasi publik yang berisifat terbuka, sehingga informasi-informasi tersebut tidak lagi menjadi obyek sengketa informasi dan implementasi UU KIP dapat terlaksana dengan baik.




LEMAH PENGAWASAN DANA DESA RAWAN DIKORUPSI ?

 LEMAH PENGAWASAN DANA DESA RAWAN DIKORUPSI ?

Dana Desa termasuk Bumdes niatnya pemerintah baik untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat di desa.tetapi karena prakteknya lemah pengawasan maka Dana Desa habis tidak berbekas di lapangan.
Tapi jangan salah ,berdasarkan laporan yang sampai di meja Menteri Desa,pasti bagus bagus laporannya dan bagus pula foto-foto pendukungnya.Karena isi laporan dapat di rekayasa tetapi fakta riel hasil Pembangunan tidak bisa berdusta.
Pejabat kalau hanya terima laporan saja di atas meja dan tidak terjun langsung ngecek kebenaran fakta dilapangan, hanya di akali bawahan.
Apalagi diduga banyak oknum pengawas yang bermain dengan para pamong desa untuk saling mengamankan.akhirnya mereka bermain amplop,minta Acc dan laporan proyeknya di terima.
Negara ini semakin bangkrut dengan di kucurkan dana desa,tanpa dilakukan pengawasan yang ketat,serius dg orang yang punya kredibilitas moral yang tinggi.Karena banyak pejabat mau mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dari kelemahan pengawasan Dana desa.
Masyarakat bisa melihat langsung praktek KORUPSI di desa tetapi tidak berani dan tidak mau melaporkan.karena pertimbangan keamanan dan keselamatan jiwa mereka.
Karena selalu di intimidasi dan mendapatkan ancaman dari pamong bahkan pinjam tangan preman.
Terserahlah.
Mau kok korupsi atau mau anda makan semua dana desa yang turun,sekarang anda bisa bermain tapi ingat,masih ada pengadilan akhirat.



Eksekusi Dokumen kontrak dan LPJ pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa

 Eksekusi Dokumen kontrak dan LPJ pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa

Pemantau keuangan negara PKN dan Pengadilan negeri Klaten melaksanakan Ekskusi pengambilan Dokumen Kontrak kerja dan LPJ Pengadaan barang dan Jasa di 10 SKPD Pemdakab Klaten ,Pelaksaan Eksekusi di laksnakan di Ruang B1 Sekdakab Klaten yang di hadiri
1.Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Ham, Raden Trisna Tirtana Mewakili Bupati Klaten
2.Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten .Sri Utami
3.Indra dan Besuki Tim PKN Klaten Kuasa dari Patar Sihotang SH MH ketua PKN Pusat
Eksekusi ini dilaksanakan atas permintaan PKN pusat ke pada pengadilan negeri Klaten agar Ketua Pengadilan negari Klaten mengeluarkan Putusan Eksekusi terhadap Putusan putusan nomor 007/PTS-A/XXII/2017 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah .
Hal ini PKN lakukan atas Perintah dan Amanat
1.UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi
2.Pasal 21 Perma Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata cara penyelesaian Sengketa Informasi di pengadilan
3.Amanat Rakyat kepada PKN sebagai Obor Pandu untuk menerangi Belenggu belenggu kegelapan di Birokrasi yang cendrung delap dan tertutup dalam hal pertanggung jawaban pengunaan keuangan negara yang nota bene nya adalah uang rakyat …
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN
UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BUKA LINK DI BAWAH INI…








PKN Menerima Penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018

 



PKN Menerima Penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018 ------------

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H.menyerahkan penghargaan kepada Pemantau keuangan negara PKN pada tanggal 29 Juni 2021 , di Mako Polres metro Jakarta utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara,Penghargaan itu di berikan kapolres atas Peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN kepada Media pers
Patar menjelaskan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada dugaan Korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara ,pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah di SMA se Jakarta utara dengan anggaran RP 1.9 Milyard .menurut sumber ada dugaan Mark Up harga .selanjutnya atas informasi ini PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ,setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya ,Tim PKN Lapangan melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu led di Glodok dan Harco manga dua dan di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang di gunakan di Sekolah SMA .Saat itu PKN menemukan Perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih 15 Juta per Unit sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta .Atas temuan ini Tim analisi PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi Hukum dan selanjutnya melaporkan Ke Pihak Penyidik POLRES Jakarta utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2 menyatakan Rakyat berhak mencari ,memperolah dan melaporkan dugaan korupsi demikian Ucap Patar Sihotang sambil memperlihatkan Foto Tanda terima laporan dugaan korupsi ke Polres Jakarta Utara .
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan ,setelah laporan diantar ke polres ,berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di minta keterangan sebagai pelapor .dan saat itu 2 orang tim PKN di periksa sebagai pelapor dan selanjutnnya Pihak Polres melakukan Penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara , dan Oleh tim BPKP menemukan kerugian negara selanjutnnya Pihak Polres meningkatkan kasus menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya .
Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur unsur Penyidikan ,lalu di serahkan ke Kejaksaan dan Pihak kejaksaan menyerahkan P21 .dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta .dan Pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun .dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah ) demikian ucap patar .
Patar Juga menjelaskan .bahwa setelah Laporan PKN sudah di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah ) selanjutnya PKN memohonkan Penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018
Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Dan atas PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta utara memberikan Penghargaan ini kepada PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktup dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi ke Pihak Penyidik . demikian Ucap patar
Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro jaya ,Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara ,atas Responsip menerima laporan PKN dan lansung di proses secara hukum dan selanjutnya memberikan Penghargaan kepada masyarakat dalam hal ini PKN . dan PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara Pelayanan ke masyarakat yang di lakukan Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya,karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nayatakan sebagai musuh Bersama .
Harapan PKN ,agar Masyarakat terpanggil untuk membela negara nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan Impelementasinya ikut serta membrantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018 . agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan .demikian Ucap Patar sihotang kepada media pers pada saat mau meninggalkan kantor Polres Jakarta utara.
Bekasi Tanggal 30 Juni 2021
PEMANTAU KEUANGN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM









LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

                         LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN P...