Sunday, March 2, 2025

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

 



PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik

Bekasi tanggal 1Maret 2025 

Masyarakat Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Tanah air Indonesia saat ini suasana  berkabung  dan  mengucapkan turut berduka cita atas Mati nya dan terkuburnya roh keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH pada saat konfrensi pers di Kantor PKN jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi dini hari  tanggal 01/03/2025 

Patar Sihotang SH MH menjelaskan Bahwa suasana berkabung yang dialamai Masyarakat Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia  adalah sebuah rasa kekecewaan dan keresahan  atas arogansi  dan Kemunafikan  yang di lakukan Komisioner Komisi Informasi Jakarta antara lain  yang Pertama  (1)   Pada  Tanggal 9 Oktober 2024  Pada Persidangan Putusan  dengan majelis Komisioner Hutabarat  ,Agus , telah memutuskan  menolak  25 Register permohonan sengketa Informasi PKN melawan 25 Badan Publik di jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta .dengan Pertimbangan Hukum Bahwa PKN tidak memiliki Legalitas  dan tidak  ada kerugian lansung atas tidak di berikan  25 Badan Publik sebagai Termohon , Yang Kedua (2)  Bahwa Pemantau Keuangan negara PKN telah melakukan Uji kepatuhan Komisi informasi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standard layanan Informasi  dengan meminta informasi Publik tentang Informasi Belanja barang dan jasa dan LPJ perjalanan Dinas di Komisi Informasi DKI Jakarta  , dan ternyata pada tanggal 28 februari 2025  PPID KIP Jakarta menolak memberikan dengan alasan yang tidak jelas dan memberikan Link google Drive  namun setelah PKN buka  tidak data atau dokumen  atau kosong dengan bukti terlampir . ini adalah suatu perbuatan pembohongan  karena  mungkin ketakutan atau rasa kawatir yang tinggi  terhadap Informasi kalau di berikan kepada PKN sebagai Pemohon

Bahwa berdasarkan Fakta Emperis bahwa PKN sudah bersidang hampir 300 kali persidangan di 20  kantor Komisi Informasi  di Indonesia  pada umumnya PKN di menangkan  dan Pada Persidangan Tingkat Kasasi sudah 20 Putusan Kasasi Mahkamah agung yang mana PKN sebagai termohonnya  Pemantau keuangan negara PKN di menangkan dan menolak kasasi  dari Pada badan Publik .  di tambah lagi bahwa yang di mohonkan PKN adalah LPJ tentang anggran belanja dan Jasa yang mana Menurut Pasal 15 Ayat 9 Perki 1 tahun 2021 adalah Informasi terbuka atau tidak di kecualikan dengan demikian sesuai pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan : (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat  diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dan ayat 3 (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa  Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu

dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai

salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan

masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


Patar sihotang juga menyampaikan bahwa   Tujuan Dari pada UU no 14 Tahun 2008 dan Lembaha Komisi Informasi adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu

yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Namun apa yang terjadi atau fakta lapangannya berbanding terbalik dengan fakta  tindakan pembohongan dan kemunafikan yang di lakukan Komisioner Komisi informasi dki Jakarta dengan menolak 25 Nomor Regster permohonan sengketa dan Menolak permintaan Informasi yang diajukan PKN sebagai Pemohon .

Pemantau Keuangan negara PKN pada saat ini berkabung dan berharap dan berdoa jangan ada lagi  komisioner penghianat reformasi dan  yang melawan dan menolak Program  nyaitu Transparansi dan  pembrantasan korupsi .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 


PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM PKN 

KONTAK WA 082113185141 .



https://www.youtube.com/watch?v=1MkfnM7ET90



https://www.youtube.com/watch?v=1MkfnM7ET90


PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...